Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Mulai Dihapus Tahun Ini

Diposting: 04 Mar 2021
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) Wagub Bengkulu Rosjonsyah (kanan) saat mempin tatap muka dengan pejabat Bengkulu, Rabu, (03/03/2021)
Indo Barat – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan segera mewujudkan janjinya dalam pilkada lalu tentang pengapusan pajak kendaraan bermotor roda dua. Hal tersebut disampaikan Gubernur Rohidin, usai tatap muda dengan Pimpinan Tinggi Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Bengkulu di Gedung Serbaguna Pemprov Bengkulu, Rabu, (03/03/2021).
Gubernur mengatakan, saat ini program penghapusan pajak kendaraan roda dua telah masuk pada tahapan pengusulan revisi Peraturan Daerah (Perda) ke pihak DPRD Provinsi Bengkulu.
"Kita sekarang telah mengusulkan revisi Perdanya, karena pajak kendaraan bermotor itu salah satu item pendapatan Pemda. Ini harus kita hapuskan dulu. Semoga Perdanya disetujui. Saya berharap di APBD perubahan tahun ini sudah mulai bisa diterapkan. Jadi kita akan berlakukan di seluruh Provinsi Bengkulu, untuk kendaraan roda dua yang CC-nya di bawah 150" kata dia.
Pada kesempatan itu pula Gubernur Rohidin mengajak seluruh ASN untuk membuka lembaran baru atas kepemimpinannya bersama Wakil GubernurBengkulu Rosjonsyah. Ia menegaskan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi) Bengkulu segera menerjemahkan visi-misi kepala daerah untuk Bengkulu Maju Sejahtera dan Hebat.
"Terkait dengan pemahaman dan tanggungjawab wujudkan visi-misi kepala daerah itu yang harus segera dilaksanakan. Betul-betul yang namanya Pilkada usai dan semua gesekan serta persoalan dihilangkan. Sekarang yang ada itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Mari kita saling berangkulan untuk Bengkulu maju," tegas Rohidin.
Senada pula disampaikan Wagub Bengkulu Rosjonsyah. Menurut dia, untuk mewujudkan program kerja dan visi-misi kepala daerah, ASN di jajaran Pemprov Bengkulu juga harus bisa mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptakan birokrasi yang nyaman.
"Dari SDM nya juga kita atur dan kita jadikan ASN ini sebagai pegawai wajib, supaya semua roda pemerintahan ini menyambung. Ini juga seperti yang diminta Pak Gubernur, saya selaku pengawasan dan pembinaan ASN, saya akan jalankan itu dengan cara saya," jelas Wagub Rosjonsyah.
Ditambahkan Wagub Bengkulu Rosjonsyah, pada umumnya perilaku pegawai terbagi 4 kriteria, yaitu wajib, sunah, makruh dan haram. Dimana pegawai wajib merupakan pegawai yang disiplin, mengerti dengan tugasnya dan mau dibina ke arah yang lebih baik.
"Kalau sudah wajib dan mengerti tugasnya, dengan pembinaan kita, sehingga bisa nyambung program ini" kata mantan Bupati Lebong ini.
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Ini Hasil Akhir Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Masih Unggul di Bengkulu Selatan
07 Dec 2024
-
Status Tersangka Rohidin Bisa Gugur, Dilantik Jika Menang
26 Nov 2024
-
KPK Disebut Jadi Alat Politik Usai Amankan Cagub Bengkulu H-3 Pencoblosan
24 Nov 2024
-
Tinggalkan Helmi, Partai Gerindra Balik Arah Dukung Rohidin-Meriani
21 Nov 2024
-
Gen-Z ‘Tantang’ Rohidin
21 Oct 2024