Padahal Dilarang, E-Warong Desa Tawang Rejo Seluma Dikelola ASN

Gambar

Diposting: 25 Oct 2022

Kabid PFM dan Pemberdayaan Dinsos Seluma, Nofoliyon Hendrawan, Foto: Dok



Indo Barat – Menurut Permensos No 5 Tahun 2021, E-Warong tidak boleh dikelola ASN, TNI, Polri bahkan perangkat desa. Namun, berbeda yang terjadi di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma. E-Warong di desa tersebut dikelolah seorang ASN.



E Warong atau Elektronik Warung Gotong Royong merupakan unit usaha perdagangan sembako yang dikelolah masyarakat sebagai tempat penyalur Bantuan Pangan Non Tunai Pangan (BPNT). E-Warong bermitra dengan bank penyalur bansos yang telah ditetapkan Kementrian Sosial. 



ASN yang berinsial YA tersebut mengaku sudah menjadi pengelola E-Warong Desa Taleng Rejo selama lebih kurang 3 tahun. Ia awalnya bukan pihak yang ditunjuk sebagai pengelola hanya saja warga yang ditunjuk tidak lengkap syarat. 



"Itu kan masih program pertama, itu kan sebetulnya bukan saya karena program pertama waktu itu mendadak-dadak. Dulu yang disuruh daerah sini itu Pak Juhadi…Besok berkas terakhir masuk. Ia bilang tidak bisa karena tidak ada NPWP” kata YA. 



Menanggapi hal tersebut Kabid PFM dan Pemberdayaan Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Nofoliyon Hendrawan mengatakan, E-Warong tidak boleh dikelola ASN, apabila terjadi tidak akan mendapatkan surat izin dari Dinsos Seluma. 



"Kami tidak pernah mengeluarkan SK  terhadap E-Warong tersebut…Bahwa perangkat desa, PNS, TNI, Polri tidak boleh menjadi (mengelola) E-Warong. Kami tidak pernah mengeluarkan SK terhadap E Warong tersebut” tegas Nofoliyon



Nofoliyon juga membantah ada keterkaitan pihak dinsos dengan ASN pengelola E-Warong di Desa Tawang Rejo. Namun, terkait dengan perizinan, Ia tidak mengetahui pasti karena baru menjabat di tahun 2021.



"Semenjak saya menjabat dan dilantik di dinsos ini dari November 2021 lalu, belum mengeluarkan SK atas nama YA untuk kelola E-warung. Kalau yang berkaitan itu masih saja mengkalim pihak dinsos, silakan berikan penjelasan kapan dan siapa yang memberikan SK tersebut" kata Nofoliyon.



Nofoliyon membuka opsi, apabila benar E-Warong Desa Tawang Rejo diikelola ASN, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) sebagai mitra E-Warong. Pihaknya juga akan segera meninjau ulang dan mengganti pengelola. 



Reporter: Deni Aliansyah Putra