Modus Pengobatan Seorang Pria Asal BS Cabuli Anak Bawah Umur

Gambar

Diposting: 24 Dec 2021

Ilustrasi korban pencabulan bawah umur, Foto:Dok



Indo Barat –Tim Opsnal Polres Bengkulu Selatan yang dikomandoi IPDA Novaldy Dewanda, S.Tr.K, tadi malam Kamis, (23/12/2021) berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur. Polisi meringkus terdua pelaku setalah beberapa menerima laporan dari keluarga korban. 



Terduga pelaku inisial Id (50), berhasil diamankan tanpa perlawanan terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri melalui Pasi Paur Humas Aipda Suharyanto saat dikonfirmasi awak media.



Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  



Sebelumnya, dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur dilakukan dengan modus melakukan pengobatan dari tahun 2020 dan berlanjut pada bulan September, Oktober dan Desember tahun 2021.

 

Merasa tak tahan korban melporkan kejadian yang dialaminya. Pada Kamis, 23 Desember 2021 sore akhirnya korban didampingi keluarga kemudian melapor ke Polres Bengkulu Selatan.



Editor: Alfridho Ade Permana