Miliki Sabu dan Ganja, Dua Warga Kedurang Ditangkap Polisi

Gambar

Diposting: 21 Aug 2020

Petugas Saat Menggeledah Rumah Tersangka. Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu



Indo Barat –Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja sekaligus.



Dengan menangkap 2 orang tersangka pemilik 3 paket Sabu dan 1 paket Ganja pada Kamis (20/08/2020) sekira pukul 19:01 Wib.



Kedua pelaku ini diketahui identitasnya yaitu Si (28) warga Desa Lawang Agung dan DH (31) warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.



Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau SIK MH menjelaskan, terkait Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres BS bahwa adanya bandar/pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. 



Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah temannya yakni Yung di desa Pajar Bulan saat sedang ngobrol dikamar.



“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka itulah ditemukan barang bukti 3 paket sabu, 1 paket ganja, 1 set bong dan 1 buah korek gas warna biru”, ujar Iptu Welliwanto Malau SIK MH.



Lanjutnya, saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Sel tahanan Polres Bengkulu Selatan. 



"Petugas masih mendalami dan melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lainnya serta asal barang yang digunakan," pungkasnya. (**) 



Editor: Alfridho Ade Permana