Menumpuknya Sampah di Kawasan Pantai Kota Bengkulu

Diposting: 05 May 2020
Oleh: Helga Maifa Samosir*
Intisari pembangunan pada dasarnya menuntut peran negara dan keterlibatan masyarakat di segala bidang yaitu sektor ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, serta lingkungan yang diwujudkan dalam pembangungan dibeberapa sektor dengan memperhatikan aspek-aspek normatif dan aspek empiris. Provinsi Bengkulu adalah sebuah provinsi yang berada di Indonesia, terletak di Pulau Sumatera, tepatnya terletak di bagian barat daya pulau Sumatera yang mempunyai wilayah pesisir dengan panjang garis pantai ± 17,22 km.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mencatat, hingga Juni 2019 penduduk di Provinsi Bengkulu telah mencapai 2,001,578 juta jiwa, dimana terdapat peningkatan jumlah penduduk mencapai 2 ribu jiwa disetiap kabupaten dan kota (Bengkulu.antaranews.com., 28 Agustus 2019).
Pertambahan jumlah penduduk ini tentu berpengaruh terhadap tingginya angka pencemaran sampah di sekitar kawasan pesisir pantai kota Bengkulu, dimana angka pencemaran sampah dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pencemaran sampah ini berasal dari rumah tangga dan pasar yang terdiri dari sampah organik dan anorganik.
Tentu hal ini sangat berdampak besar bagi manusia dan lingkungan. Lingkungan sebagai sumber daya mempertemukan berbagai kepentingan di dalamnya. Benturan kepentingan antara berbagai pihak sering berakibat terhadap kondisi lingkungan yang harus menjadi korban. Pada akhirnya, kondisi lingkungan yang dikorbankan akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar. Terkhusus sampah yang berada di wilayah sepanjang Pantai Bengkulu, diantarnya Pantai Panjang, Pantai Berkas dan Pantai Zakat. Selain itu hal ini juga menyebabkan kurangnya daya tarik para wisatawan untuk mengunjungi pantai. Tidak hanya pencemaran sampah, sarana dan prasarana pendukung di tempat pariwisata masih sangat minim, seperti sarana bermain, tempat sampah, toilet yang layak dan lahan parkir yang tidak teratur serta fasilitas lainnya, sehingga destinasi wisata tersebut kurang banyak di kunjungi oleh wisatawan.
Kondisi infrastruktur dasar masih banyak yang kurang dan mengalami kerusakan, serta pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana yang sudah ada belum optimal. Pada tingkatan pengambilan kebijakan juga masih terjadi kesalah pahaman antar sektoral yang saling lempar tanggung jawab dalam masalah pengelolaan sampah antara Dinas Pariwisata Kota Bengkulu dan Badan Lingkungan Hidup Kota Bengkulu (BLH). Dari pihak BLH mengklaim bahwa tugas dan tanggung jawabnya untuk membersihkan di kawasan pinggir jalan sedangkan untuk didalam kawasan wisata pantai langsung dikelola oleh yang bersangkutan dalam hal ini wewenang Dinas Pariwisata Kota Bengkulu.
Ketidakpastian kewenangan dalam pengelolaan sampah menimbulkan banyak sampah karena pola wisata yang tidak ramah lingkungan serta minimnya perawatan kebersihan dikawasan objek wisata pantai Kota Bengkulu. Pelaksanaan Program “ Menuju Wonderful Bengkulu 2020” tidak mencerminkan upaya perbaikan pengelolaan sampah dan lingkungan untuk mereduksi volume sampah yang ada di kawasan pantai pariwisata kota Bengkulu. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan potensi wisata alam ini sangat penting, serta proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program pengembangan sangat menentukan keberhasilan pengembangan program wisata alam.
Menurut Undang-Undang Nomor No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 1 Ayat (1) mengatakan bahwa Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang tersebut hal ini menyatakan bahwa hubungan manusia dan lingkungan sangat erat kaitannya dimana manusia memiliki andil yang besar di dalam mempengaruhi keberlangsungan dan dinamika lingkungan. Lingkungan meliputi keadaan baik yang disebut makhluk hidup maupun benda, keseimbangan alam akan terjadi apabila pengaruh manusia masih dalam batas kewajaran. Namun apabila perilaku manusia telah melampaui batas, maka dapat mengakibatkan ketidakseimbangan atau ketidakharmonisan antara komponen lingkungan.
Permasalahan sampah di Kota Bengkulu memang sulit diatasi. Pasalnya berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, mencatat sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Air Sebakul Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu perhari mencapai sebanyak 250 ton. Pencemaran ini juga berdampak terhadap kualitas air bersih di sepanjang pantai Kota Bengkulu. Penumpukan sampah ini juga dapat menjadi perkembangbiakan bakteri, kecoa, nyamuk dan parasit lainnya yang dapat merusak lingkungan ekosistem. Banyak sampah yang berserakan di pantai, antara lain batok kelapa muda yang dijual oleh para pedagang di sekitar pantai tersebut dan sampah plastik sehingga membuat pemandangan pantai menjadi kurang bagus.
Mengingat pantai Kota Bengkulu memiliki potensi dan peluang yang besar dalam bidang pariwisata dan sebagai salah satu daya tarik wisata maka perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan pariwisata di kawasan pantai untuk menjadi kawasan wisata unggulan. Dalam pengembangan pariwisata pantai diperlukan suatu usaha untuk melestarikan dan mengembangkan aset atau potensi wisata pantai. Upaya pengembangan tersebut juga diharapkan dapat memajukan pariwisata pantai di Kota Bengkulu menjadi pariwisata yang berkelanjutan dan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah memiliki maksud bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Hal ini membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha.
Penyelesaian persoalan sampah ini membutuhkan keseriusan Pemerintah Kota Bengkulu bersama berbagai pihak, seperti para pedagang dan masyarakat yang bermukim di pesisir setempat hingga wisatawan. Peran serta masyarakat diperlukan agar mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam pengembangan pariwisata di pantai Kota Bengkulu. Selain itu organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak dibidang persampahan dapat juga diikut sertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke pantai terutama pemukiman yang berdampingan dengan pantai perlu ditingkatkan. Sebab jika hal ini dibiarkan terus menerus tentu akan berdampak buruk terhadap ekositem pantai Kota Bengkulu, serta hal ini sangat berpengaruh terhadap mata pencaharian warga setempat yang sebagian besar adalah nelayan.
Sementara itu implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu masih terkesan “mandul” penerapannya. Karena dalam hal ini masih banyak ditemukan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di lingkungan masyarakat. Selain itu juga sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang tidak memadai sehingga menyebabkan volume sampah semakin banyak. Kondisi pengelolaan sampah di Kota Bengkulu khususnya di kawasan pesisir pantai masih belum terkelola dengan baik. Untuk lembaga yang mengurusi pengelolaan sampah di Kota Bengkulu dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu supaya rutin melakukan penyuluhan tentang pengelolaan sampah agar kesehatan dan kelestarian lingkungan di Kota Bengkulu tetap terjaga.
Ada baiknya pemerintah juga memperhatikan sarana prasarana yang belum memadai seperti menyediakan tempat sampah di setiap sudut yang mudah dijangkau oleh wisatawan maupun masyarakat sehingga sampah tidak berserakan di pantai dan dapat meminimalisir sampah yang ada di sekitar wilayah pantai Bengkulu. Lingkungan menjadi bersih dan bebas dari sampah, sehingga membuat lingkungan menjadi sehat dan bebas dari penyakit. Disisi lain hal ini juga dapat menjaga kebutuhan generasi saat ini dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup generasi penerus diwaktu yang akan datang.
*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum UNIB
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Advokasi Compensation and Benefit Layak Bagi Tenaga Pendidik
11 Dec 2024
-
Operasi KPK Pemantik Chaos Pilkada Bengkulu?
24 Nov 2024
-
Menyelami Bentuk-bentuk Media Massa: Dari TV ke Tiktok, Bagaimana Gen Z Terhubung?
06 Oct 2024
-
Menuju Green Election; Urgensi Pengaturan Tanggungjawab Limbah Alat Peraga Kampanye
27 Sep 2024
-
Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
09 Sep 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Selamatkan Laut dari Sampah Plastik
24 Feb 2021