Mahfud Tegaskan Tak Ada Remisi Napi Tipikor karena Covid-19

Diposting: 04 Apr 2020
Mohamad Mahfud MD, Menkopolhukam Republik Indonesia, Poto: Dok/Kemekopolhukam
Indo Barat – Menkopolhukam Mohamad Mahfud MD menegaskan, tidak ada pengurangan masa tahanan atau remisi untuk napi koruptor, napi terorisme dan napi Bandar narkoba.
Penjelasan itu disampaikan Mahfud melalui video untuk mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa pemerintah akan melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 di tengah wabah Covid-19.
PP yang mengatur tentang hak-hak warga binaan pemasyarakatan tersebut kata Mahfud, tidak akan dilakukan perubahan oleh pemerintah
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapida korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap narapidana Bandar narkoba” jelas Mahfud, melalui video, Sabtu, (04/04/2020)
Disampaikan Mahfud, pekan lalu pemerintah hanya memutuskan remisi narapidana untuk tindak pidana umum.
“Kalau ada informasi tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham kemudian Menkumham menginformasikan ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu. Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada keputusan presiden tahun 2015 dulu, jadi tidak rencana untuk itu ” ujarnya
Pemerintah memiliki alasan karena para napi korupsi juga memiliki tempat yan luas dan bisa melakukan physical distancing.
“Malah diisolasi disana lebih bagus daripada diisolasi di rumah” kata Mahfud
Sebelumnya ramai diperbicangkan tentang isu remisi dan pembebasan bersyarat untuk napi koruptor di tengah meluasnya wabah covid-19. Para napi atau warga binaan disebut kelompok yang rentan terpapar Covid-19 karena berkumpul di satu tempat.
Reporter Riki Susanto