Larangan Keramaian di Bengkulu Selatan Berakhir 26 Mei 2021, Catat Penjelasan Bupati!

Gambar

Diposting: 21 May 2021

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Foto: Dok



Indo Barat - Surat Edaran Nomor: 360/128/COVID/IV/2021 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid -19 akan berakhir pada 26 Mei 2021 mendatang. 



Meski demikian, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi belum memastikan apakah SE tersebut akan diperpanjang atau tidak. Penentuan perpanjangan Surat Edaran Larangan Keramaian menurut Bupati harus berdasarkan keputusan Satgas Covid-19. 



Satgas Covid -19 BS kata dia akan menggelar rapat yang akan melibatkan sejumlah unsur perwakilan masyarakat diantaranya pihak BMA dan KUA serta beberapa pihak dari masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan keramaian. Rapat bersama nantinya akan menentukan masa berlaku SE Larangan Keramaian apakah berakhir sesuai SE atau dilanjutkan. 



“Tentunya akan kita bahas bersama tim Satgas Covid -19 apakah surat edaran (larangan keramaian) diperpanjang atau tidak. Tentunya dengan dasar pertimbangan jumlah kasus Covid -19 di Bengkulu Selatan. Ini jelas menjadi keputusan bersama” kata Bupati dihubungi lewat telepon. 



Meski demikian, Bupati berharap seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid -19 dalam melaksanakan aktifitas. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pelanggaran selama ketentuan SE Larangan Keramaian hingga 26 Mei mendatang. 



“Adanya surat edaran itu untuk kebaikan bersama dan sudah menjadi tanggung jawab kami dari pemerintah dan Satgas Covid -19. Harapan kami dengan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid 19 dapat mengembalikan status Bengkulu Selatan kembali menjadi zona hijau. Nah, kalau sudah zona hijau, tentu kelonggaran akan kembali kami berikan dengan catatan tetap patuh dengan protokol kesehatan Covid -19” kata Bupati Gusnan. [Adv]



Reporter: Yon Maryono

Editor: Iman SP Noya