Laporan Melyan Mental, Helmi Hasan Melenggang

Diposting: 15 Feb 2018
Indo Barat–sempat viral di Kota Bengkulu atas laporan Melyan Sori Cs terhadap Helmi Hasan, salah satu kandidat pilwakot 2018. Laporan terkait dugaan pelanggaran UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota. Disebutkan dalam pasal 71 Ayat 2 yang menyatakan bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa jabatanya berakhir.
Laporan dilayangkan oleh Melyan Sori CS ke Panwaslu Kota Bengkulu karena mutasi tanggal 18 Januari di Lingkungan Pemkot Bengkulu dibatalkan oleh Mendagri. Sabtu ( 10-02-2018) Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) yang digawangi Melyan Sori Cs melaporkan pembatalan mutasi tersebut ke Panwaslu Kota Bengkulu.
Kamis sore (15-02-2018), Panwaslu Kota Bengkulu melalu surat ber-format Formulir Model A 13 yang ditandatangani tanggal 15 Februari 2018 oleh Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Reyndra Pirasad, S.H.I menyatakakan laporan atas nama Melyan Sori Cs dengan No. Laporan 01/LP/PW/Kot/07.01/II2018 tidak Terpenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu.
Terpisah, Erlan Oktriandi, SE, SH, Ketua Divisi HumasTim Pemenangan Helmi Hasan-Dedy Wahyudi menyampaikan statmenya via telpon dengan media ini. Menurutnya, itu sudah clear Panwaslu Kota sudah menyatakan laporan tidak memenuhi unsur .
“sebenarnya kita tidak terlalu mempersoalkan laporan itu, kita melihat laporan itu agak tendensius, jadi wajar saja kalau tidak memenuhi unsur “ terang Erlan
Erlan menghimbau kepada seluruh kandidat dan masyarakat untuk tetap menjaga stabilitas pilwakot jangan sampai kita terpecah belah hanya karena urusan politik. Beliau juga berpesan semoga Pilwakot 2018 benar-benar menghasilkan pemimpin untuk Kota Bengkulu 5 Tahun kedepan. (ISPN)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024