Laporan Melyan Mental, Helmi Hasan Melenggang

Gambar

Diposting: 15 Feb 2018

Indo Barat–sempat viral di Kota Bengkulu atas laporan Melyan Sori Cs terhadap Helmi Hasan, salah satu kandidat pilwakot 2018. Laporan terkait dugaan pelanggaran UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota. Disebutkan dalam pasal 71 Ayat 2 yang menyatakan bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa jabatanya berakhir. 



Laporan dilayangkan oleh Melyan Sori CS ke Panwaslu Kota Bengkulu karena mutasi tanggal 18 Januari di Lingkungan Pemkot Bengkulu  dibatalkan oleh Mendagri. Sabtu ( 10-02-2018) Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) yang digawangi Melyan Sori Cs melaporkan pembatalan mutasi tersebut ke Panwaslu Kota Bengkulu. 



Kamis sore (15-02-2018), Panwaslu Kota Bengkulu melalu surat ber-format Formulir Model A 13 yang ditandatangani tanggal 15 Februari 2018 oleh Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Reyndra Pirasad, S.H.I menyatakakan laporan atas nama Melyan Sori Cs dengan No. Laporan 01/LP/PW/Kot/07.01/II2018 tidak Terpenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu. 



Terpisah, Erlan Oktriandi, SE, SH, Ketua Divisi HumasTim Pemenangan Helmi Hasan-Dedy Wahyudi menyampaikan statmenya via telpon dengan media ini. Menurutnya, itu sudah clear Panwaslu Kota sudah menyatakan laporan tidak memenuhi unsur .



“sebenarnya kita tidak terlalu mempersoalkan laporan itu, kita melihat laporan itu agak tendensius, jadi wajar saja kalau tidak memenuhi unsur “ terang Erlan



Erlan menghimbau kepada seluruh kandidat dan masyarakat untuk tetap menjaga stabilitas pilwakot jangan sampai kita terpecah belah hanya karena urusan politik. Beliau juga berpesan semoga Pilwakot 2018 benar-benar menghasilkan pemimpin untuk Kota Bengkulu 5 Tahun kedepan. (ISPN) 

Kategori: Politik
Tag: #headline