Kuasai Senpi dan 15 Butir Peluru, Warga Binduriang Dikenakan UU Darurat

Diposting: 10 Sep 2021
Operasi rutin Polres Rejang Lebong di Jalan Lintas Curup-Linggau, Binduriang, Rejang Lebong, Foto: Dok
Indo Barat– Upaya menekan tingkat kriminalitas terus digelorakan Polda Bengkulu dan Polres Jajaran. Setelah beberapa hari yang lalu Polres Seluma mengungkap kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) yang dikuasai masyarakat, kali ini Polres Rejang Lebong juga berhasil mengungkap kepemilikan senpira berikut menangkap pemiliknya.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) IPTU Tomy Sahri ketika dihubungi melalui whatsapp mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap atas kepemilikan senpira berinisial JI (34) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
”Tersangka kami tangkap Hari Rabu Tanggal 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 WIB di rumahnya.” ungkap Kapolsek PUT, Jumat, (10/09/21)
Dijelaskan Kapolsek PUT, penangkapan terhadap tersangka JI tersebut berawal pada pada Rabu, 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 anggota Polsek PUT mendapatkan informasi ada salah satu warga masyarakat yang memiliki senpira.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek PUT di back up personil Sat Reskrim Polres RL kemudian langsung menuju ke rumah yang dicurigai. Sesaat ketika tiba di rumah tersangka, personil gabungan kemudian menangkap tersangka.
Setelah menangkap tersangka, polisi menggeledah rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan amunisi sebanyak 15 (lima belas) butir.
”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951” Jelas Kapolsek PUT.
Dikatakan Kapolsek PUT, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek PUT guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Alfridho Ade Permana