Komisi II DPRD Kota Bengkulu Hearing Terkait Auning Tak Berizin

Gambar

Diposting: 07 Nov 2017

Kota Bengkulu, Bengkuluinteraktif.com - Komisi II DPRD Kota Bengkulu Hering dengan pihak ketiga yang mendirikan bangunan auning di ruangan terbuka hijau di Simpang Kandis yang tidak memiliki mengantoni Izin dari Dinas Perizinan Kota Bengkulu (7/11/2017). 





Dalam Hering yang hadir Ketua Komisi II Baidari Citra Dewi, Heri Ifzan, Rafika, Zulaidi, Saur dan Ketman Nababan. Dari Pemerintah Kota Sekertaris Dinas Perizinan, Kabid Perizinan, Camat Kampung Melayu dan lurah. sedangkan dari pengembang pak  Tanjung. 



Izin mendirikan auning yang di kelola pihak ketiga itu atas inisiatif Camat Kampung Melayu untuk mengeluarkan Izin tersebut. Sedangkan pihak perizinan Kota tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan auning tersebut.



" Suka atau tidak Suka Ibu Camat mengeluarkan Izin atas Lembaga pemerintah" kata Heri Ifzan 



"Kita melihat sudat pandang kebutuhan masyarakat untuk berjualan, dengan indisiatif sendiri mengeluarkan Izin untuk mendirikan auning di taman Simpang Kandis" kata Rosminiarty Ibu camat Kampung Melayu 





"Berdasarkan perundang-undang Kementerian Lingkungan Hidup itu tidak boleh di salah gunakan. Di sisi lain  Pengakuan dari pihak camat dan lurah dari dulu masyarakat berjualan taman Simpang Kandis, dulunya tempat tumpukan sampa sehingga ibu camat berinisiatif dibersihkan dan didirikan auning tempat masyarakat berjualan" kata Heri Ifsan 





"Kita dalam Hering mencari solusi yang pernah agar masyarakat tetap bisah berjualan, yang ke dua pihak ketiga sudah mengeluarkan modal untuk mendirikan auning dan yang ketiga untuk keberhasilan tentu mengunakan biaya dan waktu. Akan tetapi apa bila di benturkan dengan peraturan RT RW memang tidak boleh ada bangunan" ungkapnya. (Adv)