Kominfo Akan Kaji Regulasi Penggunaan Teknologi AI

Diposting: 24 Aug 2023
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, Foto: Dok
Indo Barat - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan mitra kerja di beragam sektor untuk mengkaji pembuatan regulasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
“Terutama di ekosistem ekonomi digital, pelaku-pelaku industri yang berbasiskan digital, dan juga beberapa pakar teknologi, sosial, budaya, dan sebagainya. Kita coba mengantisipasinya dengan satu regulasi yang mencoba meminimalkan dampak-dampak yang harmful atau merusak dari AI,” kata Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria.
Hal itu disampaikan Nezar dalam Indonesia Digital Conference Artificial Intelligence untuk Transformasi Industri Tantangan Etik, Inovasi, Produktivitas, dan Daya Saing di Berbagai Sektor, di Bandung, Rabu (23/08/2023).
Kajian regulasi itu dinilai penting karena pemanfaatan teknologi AI berpotensi menimbulkan beberapa isu. Mulai dari kesalahan analisis yang mengakibatkan misinformasi berita, perlindungan hak cipta, hingga hal yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan.
Kementerian Kominfo juga terus melakukan monitoring perkembangan penggunaan teknologi AI di Indonesia agar bisa mecermati dan mengantisipasi berbagai dampak yang ditimbulkannya.
“Pemerintah, dalam hal ini (Kominfo) melakukan monitoring terhadap perkembangan pemakaian AI dan kita bersikap positif, misalnya dengan perkembangan teknologinya, tetapi juga kita mencermati sisi-sisi negatif yang akan muncul,” tutur dia.
Lebih lanjut Nezar menyatakan, regulasi mengenai AI tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi yang terus berkembang. Kajian pembuatan regulasi ini dinilai merupakan langkah antisipatif pemerintah atas risiko penggunaan AI yang akan mungkin muncul.
“Kita tidak mungkin melawan laju perkembangan teknologi ini. Saya kira seluruh dunia punya concern yang sama dan juga terbelah pendapatnya tentang AI, tetapi yang pasti kita tidak bisa bergerak mundur. Kita pakai teknologi karena bermanfaat,” jelas Nezar Patria.
Dia mengimbau industri media untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan AI dalam pembuatan konten. Teknologi kecerdasan buatan dapat mengakibatkan pemberitaan berujung disinformasi jika data yang diberikan salah dan tidak disiapkan dengan baik.
“Penggunaan AI juga berpotensi dengan pelanggaran hak cipta. Banyak data-data penulis, gambar, suara yang di-crawl oleh generative AI, sehingga bisa ciptakan sesuatu hasil yang dia crawl. Di sini ada unsur-unsur yang dilanggar dari karya-karya yang diambil oleh AI. Inilah (efek negatif) yang harus kita antisipasi ke depannya,” kata dia.
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Penasaran, dari Mana Asal Keuntungan dan Kerugian Trading Forex?
13 Dec 2023
-
Gerakan Nasional 1000 Startup Digital di Bengkulu Dukung Inovasi Kewirausahaan
07 Oct 2023
-
Tips Agar Handphone Anda Sulit Disadap
24 Aug 2023
-
Diluncurkan JMSI, Aplikasi Semua News Jadi Alternatif Platform Media
31 Jul 2023
-
Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Modus Undangan Digital
18 Jul 2023
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pegadaian Cetak Laba 5,85 Triliun Selama Tahun 2024
03 Feb 2025
-
Sheila On 7 Rilis Video Clip Single Memori Baik, Tuntaskan Kerinduan Sheila Gank
19 Jan 2025
-
Teddy Rahman Temui Menteri Pertanian Matangkan Misi Swasembada Pangan di Seluma
10 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
Bangga! Pertama Kalinya Pemuda Indonesia Raih Penghargaan Internasional dari Kerajaan Bahrain
07 Jan 2025