Keringanan Kredit di Leasing dan Bank Sudah Berlaku, Ini Caranya

Gambar

Diposting: 10 Apr 2020

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menggelar rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Jumat, (10/04/2020)



Indo Barat - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan pemberian kelonggaran pembayaran kredit bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 atau virus Corona betul-betul dimanfaatkan.



Pernyataan itu disampaikan Gubernur usai pimpin Rapat Terbatas Pembahasan Terkait Implementasi Peraturan OJK RI Nomor 11/PJOK.3/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jum’at (10/04/2020).



Ia berharap kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah pusat tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat dan bank maupun multifinance untuk memberikan kelonggaran berdasarkan POJK.



Menurut Gubernur Rohidin, terdapat 2 kelompok masyarakat secara garis besar mendapatkan keringanan ini. Pertama masyarakat yang terinfeksi dan yang kedua masyarakat yang pendapatannya terganggu. 



“Sehingga mendapatkan keringanan, baik dari sisi angsurannya diperpanjang, pengurangan bunga, ataupun penundaan angsuran sesuai dengan kebijakan lembaga bersangkutan. Keringanan atau kelonggaran kredit bank maupun leasing, tidak otomatis tapi sesuai dengan kebijakan lembaga bersangkutan. Dan debitur harus mengajukan permohonan kepada bank maupun pihak leasing,” terang Rohidin 



Dan di Bengkulu sendiri, tambah Rohidin, sudah diterapkan oleh seluruh lembaga keuangan perbankan dan non bank. 



“Silahkan masyarakat mengajukan usul sebagai debitur ke lembaga keuangan atau non bank, nanti akan diverifikasi, tapi tentunya harus bersabar dan ini kebijakan pemerintah pusat dan sama-sama kita terapkan di daerah,” terang Gubernur Rohidin.



Selain itu, Gubernur Rohidin juga menegaskan kepada pihak perbankan ataupun non bank, setiap pengajuan masyarakat terdampak COVID19, wajib direspon.



"Setidaknya diberikan kabar soal progres permohonan mereka, dan juga diberikan pemahaman bahwa prosedurnya akan dilakukan verifikasi oleh pihak bank maupun leasing," imbau Gubernur Rohidin.



Hal ini diperkuat oleh Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yusri, relaksasi pembiayaan itu diterapkan dalam 6 Butir Peraturan OJK tersebut. 



“Saya pikir masyarakat tinggal datang saja kepada industri keuangan, sampaikan permasalahannya dan diskusikan mana kira-kira dari 6 kriteria ini yang bisa diberikan keringanan,” jelas Yusri.



Sementara itu, kata Yusri, jika dalam 20 hari belum mendapatkan kesepakatan dengan lembaga pembiayaan atau leasing dan sebagainya, masyarakat bisa melaporkan kendala yang ada ke OJK Bengkulu dan selanjutnya akan dilakukan pemecahan masalah.



Adapun isi POJK Nomor 11/POJK3/2020 berupa; 1) Penurunan suku bunga, 2) Perpanjangan jangka waktu; 3) Pengurangan tunggakan pokok; 4) Pengurangan tunggakan bunga; 5) Penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan; dan/atau 6) Konversi kredit/ pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.



Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2021. Silahkan berkonsultasi langsung kepada leasing atau jasa pembiayaan terkait. Apabila ditemukan kendala dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ddi Nomor Telepon 157, WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, bank atau perusahaan leasing, dan masalah yang dihadapi.



Debitur juga diminta untuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada debt collector yang melakukan teror atau melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan. 



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Riki Susanto


Kategori: Ekonomi Bisnis