Kepala Daerah Bisa Dipidana Jika Lakukan Lockdown Sendirian

Gambar

Diposting: 25 Mar 2020

Surat Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan terkait lockdown yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Poto:Dok 



Indo Barat – Pemerintah terus meng-update data virus corona di Indonesia. Menurut Juru bicara pemerintah untuk penanganan pandemi virus corona, Achmad Yurianto, per 25 Maret 2020 terdapat 790 kasus positif corona dengan 58 orang meninggal dan 31 orang dinyatakan sembuh. 



Ditengah mewabahnya virus corona muncul desakan-desakan lockdown beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya dari pemerintah Kota Bengkulu yang baru saja berkirim surat kepada Gubernur Bengkulu untuk melakukan lockdown Provinsi Bengkulu. 



Surat wali kota itu telah tersebar di media sosial salah satunya di akun Facebook milik wakil wali kota Bengkulu Dedy Wahyudi. 



Namun ternyata kebijakan lockdown tidak bisa diputuskan oleh sembarang orang sekalipun kepala daerah yang memiliki kekuasaan di suatu daerah. Aturan lockdown tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 4. UU itu menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat/menteri terkait. 



Bila ada kepala daerah yang gegabah mengambil keputusan lockdown sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat maka dapat dipastikan akan terkena pidana. Sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang mengambil kebijakan lockdown adalah pidana maksimal 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.



"Jangan main-main, pahami duluan aturanya sebelum melakukan tindakan apapun dalam kondisi seperti ini (wabah corona-red). UU kekarantinaan kesehatan jelas menyebutkan, setiap orang yang melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 49 ayat 4 termasuk kepala daerah, bisa dikenai ketentuan pidana sesuai Pasal 93" Kata Muhar Rozi Muis, Divisi Humas Konsorsium LSM Bengkulu



Adapun bunyi Pasal 9 ayat 1 “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”. 



Sedangkan Pasal 49 ayat 4 berbunyi “Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.



Sementara itu, sanksi ancaman pidana itu tertuang pada Pasal 93, yang bunyinya: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” kutipan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.



“Saya sarankan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia khususnya di Bengkulu untuk berhati-hati betul dalam membuat kebijakan terkait wabah Corona. Sebaiknya perbanyak koordinasi dan patuhi seluruh imbauan pemerintah. Sudah ada kebijakan social distancing tinggal diefektifkan saja. Jangan sampai wabah corona ini dijadikan arena gagah-gagahan apalagi bertedensi politik” kata Muhar Rozi.



Reporter: Riki Susanto