Keliru Administrasi, RSUD M Yunus Kembalikan Uang Pasien PDP COVID-19

Gambar

Diposting: 13 Jun 2020

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat memebrikan keterangan, Sabtu, 13 Juni 2020, Poto: Dok



Indo Barat – Pihak RSUD M Yunus langsung memberikan klarifikasi terkait kabar dibebankannya biaya perawatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 yang dirawat di Ruang Isolasi Fatmawati RSUD M Yunus atas nama SH (60) Warga Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu.



SH awalnya diantar keluarga ke RSUD M Yunus karena drop dan memiliki riwayat penyakit gula darah. SH kemudian dilakukan Rapid Test dengan hasil reaktif sehingga dirujuk ke ruang isolasi. Saat di ruang isolasi, SH diambil Swab Test dengan hasil negatif hingga kemudian diperbolehkan pulang. 



Keluarga SH mengaku disodori tagihan uang senilai 6,7 juta rupiah untuk biaya selama menjalani perawatan 5 hari namun, karena tidak memiliki kemampuan keluarga meminta diskon dengan disertai dengan Surat Keterangan Miskin dan akhirnya hanya dibebankan uang 4 juta rupiah. 



Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, telah terjadi mis komunikasi antar petugas di di RSUD M Yunus, petugas administrasi mengira pasien tersebut berasal dari ruangan umum sehingga dibebankan biaya perawatan.



“Pihak RSUD  M Yunus membenarkan kejadian tersebut karena terjadi kekeliruan administrasi antar petugas” kata Herwan Antoni



Herwan Antoni juga  menegaskan seluruh biaya penanganan COVID-19 sepenuhnya dibebankan kepada negara  sehingga tidak ada tagihan apapun bagi penanganan COVID-19. 



“Itu soal kekeliruan administrasi, pihak manajemen RSUD M Yunus siang ini sudah mendatangi langsung keluarga pasien untuk mengembalikan uang, jadi itu sudah clear” tegas Herwan 



Reporter: Alfridho Ade Permana