Kasus Mutasi Petahana Gusril, Halid Saifullah: Rekomendasi Bawaslu Wajib Dijalankan

Gambar

Diposting: 23 Oct 2020

Halid Saifullah, Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Poto:Dok/Bawaslu Provinsi Bengkulu



Indo Barat – Usai menjadi pembahasan di tingkat nasional, kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan kandidat petahana di Pilbup Kaur Gusril Pausi terus bergulir. Terbaru, Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah turut mengomentari dengan menyampaikan kewajiban bagi KPU untuk menjalankan seluruh rekomendasi dari Bawaslu.



Dikatakan Halid, walaupun mekanisme keputusan atas rekomendasi dari Bawaslu merupakan kewenangan dari KPU namun, rekomendasi sifatnya wajib untuk dijalankan.



"Rekomendasi itu wajib dijalankan, meskipun mekanisme tindaklanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan KPU" kata Halid, Kamis, (22/10/2020)



Kasus ini bermula saat kandidat petahana Gusril Pausi melakukan pergantian pejabat eselon II Jon HArimol yang sebelumnya menjabata sebagai Kadisparpora Kabupaten Kaur dipindahtugaskan sebagai  analis ke BPBD Kaur. 



Pergantian itu dilakukan Gusril menjelang penetapan pasangan calon oleh KPU Kaur 26 September 2020. Sedangkan dalam UU Pemilu dan SE Mendagri bagi kandidat petahan dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tahapan pilkada. 



Kasus mutasi ini kemudian dilaporkan Kelompok Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Kaur ke Bawaslu Kaur. Buntut dari laporan itu, Bawaslu Kaur merekomendasikan ke KPU Kaur atas pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi. 



Dalam rekomendasinya, Bawaslu Kaur  menyebutkan Gusril melanggar ketentuan pasal 71 UU 10 tahun 2016 tentang pilkada. Namun, rekomendasi Bawaslu Kaur dianulir oleh KPU Kaur dengan keputusan tidak terjadi pelanggaran oleh Gusril Pausi.



Namun keputusan KPU tidak bulat karena dua orang diantara 5 orang  komisioner KPU Kaur memilih tidak menandatangani keputusan KPU Kaur. Keduanya adalah Irpanadi dan Radius . Dikatakan Irpanadi, dirinya memilih  tidak tandatangan karena keputusan yang diambil lembaganya tidak sesuai dengan amanat UU dan PKPU. 



UU Nomor 10 tahun 2016, PKPU No 1 tahun 2020 tentang pencalonan, dan PKPU No 25 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa. KPU kata Irpan berkewajiban untuk menjalankan keputusan Bawaslu. Sedangkan keputusan Bawaslu Kaur menyatakan bahwa petahana terbukti melanggar dan diberikan sanksi diskualifikasi.



"Rekomendasi Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran itu jelas bahwa petahana melanggar dan dinyatakan harus didiskualifikasi. Akan tetapi putusan yang dilakukan teman-teman dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti,” kata Irpanadi beberapa waktu lalu. [RS]