Jadi Kades Tak Perlu Warga Setempat, Berikut Syarat Lengkapnya

Gambar

Diposting: 11 Jul 2019

Salah satu Desa di Bengkulu Selatan yang akan menggelar Pilkades serentak Tahun 2019, Poto/Dok 



Indo Barat - Usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dalam perkara uji materi ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa yang diajukan  Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI)  berimplikasi pada aturan main pemilihan Kades. 



Mendagri telah menindaklanjuti putusa MK tersebut dengan menerbitkan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades. Dalam permendagri itu, terdapat beberapa perubahan mendasar, salah satunya adalah calon kades tidak harus dari warga desa setempat. 



Berikut syarat yang harus disiapkan bagi calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades serantak yang akan digelar 9 Juli 2019 mendatang. Sesuai Pasal 21 Permendagri Nomor 65 tahun 2017, sebagai berikut;




  1. Warga negara Republik Indonesia;

  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  3. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;

  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  10. Berbadan sehat;

  11. Tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

  12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.



Selain persyaratan  yang tertuang dalam mendagri tersebut biasanya Pemda setempat dan panitia pemilihan kades juga memberikan khusus lainnya seperti; 




  • Daftar riwayat hidup

  • Pas Poto  

  • Surat izin dari penjabat pembinan kepegawaian bagi PNS 

  • Surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan 

  • Surat izin dari pimpinan bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes 

  • Surat izin atasan bagi pegawai non PNS 

  • Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus lembaga kemasyarakatan desa 

  • Salinan atau fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kades

  • Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa

  • Surat keputusan camat tentang pemberhentian dari keanggotan BPD bagi BPD

  • Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi kepala desa

  • Pakta intergeritas bila terpilih menjadi Kades.



 



Reporter: Junaidi Hamid

Editor: Riki Susanto