Jabatan Wagub Terancam Kosong

Gambar

Diposting: 24 May 2019

Indo Barat – Jabatan Wakil Gubernur Bengkulu terancam kosong apabila dalam senggang waktu 3 bulan kedepan partai pengusung bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak segera merekomendasikan dua nama untuk di dipilih melalui mekanisme DPRD. 



Merujuk pada ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada). Disebut dalam pasal 176 ayat 4, pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur hanya dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan jabatan wakil kepala daerah. 



“Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut” demikian bunyi pasal 176 ayat 4. 



Dikutip dari laman Kemendagri, pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada 12 Februari 2016 dengan masa jabatan lima tahun, artinya akan berakhir pada Februari 2021.Dengan demikian tenggang waktu yang diberikan ketentuan undang-undang 1 tahun 8 bulan tinggal menyisahkan kurang dari 3 bulan. 



Belum lagi diinamika usulan nama-nama tak kunjung mengerucut bahkan tambah ‘runyam’. Baru-baru ini partai Nasdem malah mengusulkan dua nama untuk didaulat menjadi pendamping Rohidin Mersyah, Dedy Ermansyah dan Rusli Yakub. 



Sinyal kekosongan jabatan wagub turut ditunjukan Ketua DPW Partai Nasdem Ferry Ramli melalui pernyataanya yang tidak mempersolakan apabila jabatan wagub kosong. 



“Tanpa wagub pun sebenarnya tidak masalah karena waktu juga sudah singkat tetapi, parpol pengusung juga punya hak, nanti kami adakan kesepakatan dirapatkan dulu cari solusi bagaimana yang terbaik untuk Provinsi Bengkulu. Saya tidak bisa memutuskan sendiri” kata Feri Ramli, dikutip Harian Rakyat Bengkulu, Jumat (24/05/2019)



Namun, pernyataan berbeda disampaikan Ketua DPRD  Ihsan Fajri yang mendesak Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk segera mengerucutkan 2 nama untuk diusulkan ke DPRD. 



"Kita berharap secepatnya untuk nama-nama tersebut dikerucutkan karena dengan adanya Wakil  Gubernur pasti itu akan membantu  kegiatan Gubernur, mungkin dalam hal-hal Gubernur yang belum bisa ada wakil,” kata Ihsan dikutip RMOL Bengkulu, Senin (20/05/2019)



Terpisah, Aktifis GEMPUR Provinsi Bengkulu Taufik Hidayat meminta kepada pihak-pihak pemangku kepentingan untuk segera mengerucutkan nama wagub untuk dipilih di DPRD. Taufik menilai lambannya kosolidasi politik di tingkat elit partai lebih bernuansa kepentingan politik praktis ketimbang kepentingan pembangunan daerah.



“Saya melihat ada negosiasi yang tidak sehat sehingga hampir satu tahun lebih nama wagub tak kunjung final. Sekarang saatnya bagi partai untuk menunjukan komitmen mereka kepada kepentingan daerah, jabatan wagub itu penting untuk membantu pak gubernur di tengah permasalahan daerah yang semakin komplek” kata Taufik 



Taufik juga mengingatkan deadline ketentuan regulasi yang terus berjalan, “Jangan sampai jabatan wagub itu hangus hanya karena para elit selalu memikirkan kepentingan sendiri, termasuk pak gubernur sendiri harus lebih proaktif jangan sampai nanti masyarakat menilai justru pak gubernur sendiri yang tidak menginginkan pendamping” ujar Taufik 



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Riki Susanto