Inspektorat Bengkulu Selatan Tutupi Daftar Perusahaan TGR, Ada Apa?

Diposting: 01 Mar 2021
Diah Winarsih, Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Poto:Dok
Indo Barat - Pihak Inspektorat Bengkulu Selatan diduga menutupi informasi daftar perusahaan/kontraktor yang dalam status belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari tahun 2005 hingga tahun 2020. Awak media yang mencoba meminta daftar nama perusahaan itu ditolak.
Pihak Inspektorat beralasan data itu harus diminta secara resmi melalui surat. Namun, setelah dilayangkan surat resmi, pihak Inspektorat kembali berdalih dengan menyebut harus izin bupati sehingga belum dapat dipastikan kapan data itu bisa diakses.
"Untuk memberikan daftar perusahaan yang belum melunasi TGR kita harus izin Bupati dulu" Jelas Diah Winarsih, Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Senin, (01/03/2021)
Sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, pihak inspektorat Bengkulu Selatan pernah membuat statmen di media terkait nama-nama perusahaan yang belum melunasi TGR sejak tahun 2005. Pernyataan itu disampaikan sendiri oleh Diah Winarsih selaku Kepala Inspektorat kala itu.
Menurut Diah, ada 13 perusahaan yang belum melunasi TGR. 13 perusahaan itu tersebar di 3 OPD dengan kerugian negara mencapai 1,3 Milyar. Pihaknya kemudian berencana melaporkan 13 perusahaan itu ke polisi.
Sikap berbeda kepala insepktorat itu disayangkan aktifis LSM dari Aliansi BPAN Bengkulu Selatan, Diki Syaviktory. Ia menyebut tindakan itu merupakan praktek mengabaikan azas transpransi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
“Dulu data itu dibuka sekarang ditutupi, ada apa? Seharusnya pihak inspektorat terbuka saja, apalagi yang bertanya wartawan tentu kepentingannya untuk informasi bagi masyarakat. Kalau ditutupi apalagi terkesan berbelit-belit dengan alasan birokrasi artinya ada sesuatu di situ” kata Diki.
Diki kemudian mengutip ketentuan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Informasi yang berkaitan dengan daftar nama perusahaan yang dalam status TGR harus bisa diakses karena hak masyarakat untuk tahu.
“Menurut UU Keterbukaan informasi publik, data itu bukan informasi yang dikecualikan jadi seharusnya dipublikasikan saja biar kita bisa sama-sama mengawasi. Kalau ditutupi itu justru menyalahi aturan” kata Diki.
Diki menduga kuat, banyaknya perusahaan yang belum melunasi TGR ke Pemda Bengkulu Selatan juga berpengaruh pada penilaian laporan keuangan Pemda Bengkulu Selatan yang mana tahun lalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.
“Pelunasan TGR itu sangat pentinga karena itu menyangkut dengan audit BPK. Kalau belum lunas tentu akan berpengaruh karena daftar perusahaan itu akan terus terdata. Data itu juga penting untuk melihat apakah perusahaan yang belum melunasi TGR kembali mendapat proyek di Pemkab Bengkulu Selatan” ujar dia.
Reporter: Yon Maryono
Editor: Usmady Dianto