Gondol HP dengan Modus Congkel Jendela, Dua Pemuda Kaur Berakhir di Jeruji

Gambar

Diposting: 05 Nov 2020

Tim Patak Robot Polres Kaur saat menunjukan kedua tersangka, Senin, 02 November 2020, Poto:Dok 



Indo Barat – Dua pemuda berinisial AT (20) dan BA (17), Warga Kabupaten Kaur pada Senin 02 November 2020 lalu terpaksa harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Kaur usai diringkus dalam Ops Musang Nala 2020. 



Keduanya diringkus lantaran mencuri Hp jenis Vivo milik Hendro Satrio (20) Warga Desa Datar Lebar Padang Guci Hulu, Kaur pada Oktober lalu. 



Ditakatan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto, Kedua tersangka diamankan Tim Patak Robot sekira pukul 17.30 WIB. Bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan Hp. 



Mendapat laporan warga Tim Patak Robot bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Padang Guci Hulu dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Joko Susanto langsung bergerak dan berhasil meringkus dua tersangka di Desa Datar Lebar I.



“Waktu kita amankan ini tanpa perlawanan dari dua tersangka, dan tersangka juga mengakui perbuatannya itu. Untuk barang bukti kita amankan satu unit Handphone jenis ViVo warna biru,” terang Kanit, Rabu (04/11/2020).



Ditambahkan perwira dengan satu balok dipundak ini, dari hasil pemeriksaan dua tersangka mengakui memang dirinya yang menggasak Hp milik korban. Dimana modusnya dengan cara mencongkel jendela rumah sehingga rusak kemudian masuk kedalam rumah dan membawa HP milik korban kabur. 



Akibat perbuatannya itu dua tersangka dijerat dengan pasal 363 HUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana.



“Untuk ancamannya maksimal 7 tahun kurungan, dan untuk keterlibatan TKP lain masih kita kembangkan” terang Kanit. [***]



Editor: Irfan Arief


Kategori: Kriminal