Gandeng UMB, OJK Bengkulu Kenalkan Financial Technology

Gambar

Diposting: 24 Oct 2019

Foto/Dok: Anasril



Indo Barat, Bengkulu - Otoritas jasa keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Bengkulu menggelar seminar nasional bersama departemen perlindungan konsumen OJK dan Perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending "Uang Teman" di aula kampus 4 UMB, Kamis (24/10).



Acara tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa fakultas ekonomi se- universitas kota Bengkulu yang terdiri dari UMB, DEHASEN, UNIB, dan IAIN yang menghadirkan narasumber Agus Fajri Zam selaku Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen OJK Indonesia dan Roberto Sumabrata selaku SVP Head of Corporate Affairs Uang Teman dan dipandu oleh wadek fakultas ekonomi UMB Chairul Suhendra.



Dalam hal ini, OJK Provinsi Bengkulu mengenalkan Fintech (Financial technology) atau biasa dikenal dengan Pinjaman Online yang legal kepada kaum milenial agar tahu pentingnya memeriksa terlebih dahulu Fintech itu apakah sudah memiliki izin dari OJK atau belum, sebelum mengajukan pinjaman uang.



Kepala OJK Bengkulu Yusri mengatakan, Kalau kami dari OJK Bengkulu lebih memaksimalkan melakukan edukasi ke masyarakat.



" Tadi sudah dijelaskan bahwa inklusi literasi keuangan kita masih rendah khususnya literasi, sehingga dengan tidak paham mereka terpancing investasi bodong dan segala macam." jelasnya.



Lanjutnya, maka dari itu hari ini kita hadirkan teman dari fintech khususnya uang teman biar diceritakan langsung bahwa kalau fintech yang sudah legal itu banyak batasan-batasan.




Baca Juga: Dongkrak Inklusi Keuangan, OJK Gandeng BI, Kementrian dan PUJK




"Dengan begitu sehingga akhirnya masyarakat paham kalau ingin bertransaksi butuh modal segala macam yang ukurannya kecil ada fintech yang legal, begini persyaratannya kita datangkan langsung orangnya itu cara lebih kami mengedukasi masyarakat." terang Yusri.



Sementara itu, Menurut Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam, menyebutkan dalam korelasinya, seiring berkembangnya teknologi semakin cepat penyebaran fintech, tapi berimbangan dengan pengguna yang tidak bertanggung jawab.



"Kalau kita lihat komposisinya legal dan yang ilegal banyak yang ilegal, dari 130 baru 13 yang terdaftar di OJK yang memperoleh izin tapi yang ilegalnya itu lebih dari 1000 jadi kita harus waspada. " ingatnya.




Baca Juga: Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemprov dan OJK Bagikan 10 Ribu Polis Asuransi




Kemudian lanjutnya, yang ilegal tidak berada dibawah pengawasan manapun jadi tidak bisa ditindak secara hukum.



"Apapun yang berhubungan dengan yang ilegal pasti bermasalah, jadi berurusanlah dengan yang legal yang ada lembaga yang mengawasinya. Dari 1000 tadi yang bermasalah kalau dilaporkan ke kita maka akan kita teruskan ke satgas waspada investegasi ada Kominfo, Kemendagri dan Kepolisian." tuturnya.



Sementara itu, Roberto Sumabrata selaku SVP Head of Corporate Affairs Uang Teman mengungkapkan, uang teman sudah mempunyai 14 cabang di 14 kota Indonesia.



"Jadi kalau kesiapan dalam infrastruktur kami sudah sangat siap, namun kami mempunyai batasan-batasan mengikuti peraturan juga yang dibawah OJK karena kami sudah mempunyai izin,sudah diatas yang namanya terdaftar jadi memang kami bisa mengakses yang namanya camilan (camera, micropon, location dan sekarang imei),” terangnya.



Jadi, diaplikasi kami baru membolehkan itu tidak boleh ada kontek atau foto-foto. "Jadi saya jamin 100 persen kalau memang ada pemberitaan di media bahwa ada yang tiba-tiba di undang ke Wa group kemudian dipermalukan itu sudah pasti itu fintech yang ilegal,” sampainya.



Reporter: Anasril

Editor: Iman SP Noya