Gandeng Media, LPS Edukasi Perbankan ke Masyarakat

Gambar

Diposting: 09 Oct 2019

Foto/Dok: Anasril Bengkuluinteraktif.com



Indo Barat, Bengkulu - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengelar Media Gathering dengan tema ”Peran dan Fungsi LPS Dalam Sistem Perbankan” yang bertempat dihotel Santika Bengkulu, Rabu (09/10). 



Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.



Hadir narasumber dalam acara tersebut, Budi Joyo Santoso, Kepala Divisi Perhitungan dan Verifikasi Premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Prof. Dr. Kamaludin, SE, MM – Dosen Keuangan dan Kepala Jurusan S3 Universitas Bengkulu (UNIB), Sekretaris LPS, Ahmad Yusron, media massa dan tamu undangan.



Sekretaris LPS, Ahmad Yusron, mengapresiasi insan pers dan awak media Bengkulu yang ikut serta mensosialisasikan LPS melalui media massa. 



"Terimakasih kepada awak media yang hadir, dan menjadi perpanjangan tangan LPS dalam sosialisasi dan edukasi,” ujarnya.



Sementara itu, Kepala Divisi Perhitungan  dan Verifikasi Premi Group, Penanganan Premi Penjaminan LPS, Budi Joyo Santoso memaparkan, "berdasarkan Undang Undang No. 24 tahun 2004 itu landasan berdirinya LPS, namun efektif beroperasi sejak 22 September 2005, dengan memberikan jaminan kepada setiap nasabah yang menabung atau meminjamkan uangnya di bank".



"Agar masyarakat itu paham tugas dan fungsi LPS, pertemuan kita dengan media hari ini diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat luas tugas dan fungsi LPS". Jelas Budi.



Lanjutnya, Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti. Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi," tuturnya.



Ia mengakui, di Provinsi Bengkulu sudah ada satu bank yang telah ditangani oleh pihaknya yaitu, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah-BPRS Safir, harapannya kedepan hal tersebut tidak kembali terulang.



Sesuai aturan yang berlaku, Lebih jauh untuk mekanisme pengembalian dana nasabah yang ada pada bank yang bermasalah, paling lambat sudah bisa diselesaikan pihaknya dalam jangka waktu 90 hari kerja.



“Dengan waktu 90 kerja yang diberikan, kita bisa menyelesaikan status bagi nasabah yang bisa dibayarkan dan tidak,”imbuhnya.



Diketahui, bahwa rangkaian sosialisasi dan edukasi LPS ini tidak hanya kepada awak media, namun akan dilanjutkan dengan kegiatan LPS Pulang Kampus yang akan diselenggaran di Universitas Bengkulu besok pagi.



Reporter: Anasril

Editor: Iman SP Noya