Gandeng Kompolmas, SMAN 7 Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi Kenakalan Remaja

Diposting: 10 Oct 2019
Foto/Dok: Junaidi Hamid Bengkuluinteraktif.com
Indo Barat, Bengkulu Selatan – Mengantisipasi kenakalan remaja sejak dini khususnya dikalangan pelajar, SMA Negeri 7 Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Komunikasi Polisi dan Masyarakat (Kompolmas) Polsek Seginim menggelar Sosialisasi penanggulangan kenakalan remaja yang bertempat di Aula SMAN 7 Desa Kota Agung, Kecamatan Seginim,Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (10/10).
Kegiatan tersebut juga hadiri oleh Camat,Kapolsek, Babinsa, Kepala sekolah SMA, SMK, MA dan SMP Se kecamatan Seginim, Kepala Desa diwilayah Kecamatan Seginim dan Air Nipis serta Warga desa.
Kepala SMA 7 Bengkulu Selatan, Lasman,S.Pd menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja sejak dini khusunya dikalangan pelajar.
“Betapa mirisnya melihat anak-anak didik kita, ini menyakut tentang kenakalan remaja minum tuak, ngelem, minum pil sampudin,Komix ,jamur kotoran sapi dan lain sebagainya. Nah pada kesempatan ini, mari kita pemperhatikan anak-anak kita ini pada jam pulang sekolah, karena kami jujur disekolah ini, kami hanya 6 jam selebihnya di luar sekolah, pada hari ini kita ada terobosan untuk penangulangan kenakalan anak-anak kita ini, karena masalah ini sudah sangat parah,” sampainya.
Kapolsek Tamsir dalam kesempatan itu, juga menekankan bahwa memang benar kuranganya kepedulian peran orang tua atau wali murid terhadap anak anak.
“Kalau tidak cepat kita tangulangi, jangan sesalkan anak-anak ini nantinya akan dikucilkan oleh teman-temanya dan akan dibawa kemana negara kita ini kalau kita tidak saling berangkulan tangan dalam mengatasi hal ini, dan tercatat untuk di Kecamatan Seginim, Air Nipis cukup tinggi tingkat kenakalan remaja ini,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Ruslan Gani yang mewakili Camat Seginim sangat mendukung kegiatan sosialisasi semacam ini.
“Kalau pun bisa setiap desa dapat memantau warganya masing- masing serta mendata dan lakukan tindak lanjut yang sifatnya pendekatan dan yang bersifat nasehat, serta mari kita sama- sama menyampaikan amanat Undang-undang UUD tentang perlindungan dewan guru terhadap anak didik, jangan sampai terjadi lagi ada wali murid atau orang tua kita yang terlalu cepat melaporkan guru kepihak yang berwajib demi pembinaan anak-anak didik kita,” sampai Ruslan.
Diketahui adapun hasil kegiatan sosialisasi tersebut terdapat kesimpulan yakni:
1. Setiap desa membentuk tim
2. Kecamatan membentuk tim juga
3. Membentuk WA Group yang diberi nama Komunikasi Polisi dan Masyarakat (Kompolmas).
Reporter: Junaidi Hamid
Editor: Iman SP Noya