Final, PT BMQ Tambang Legal Milik Dinmar

Diposting: 23 Aug 2019
Dinmar Najamudin
Indo Barat – Legal Corporate PT BMQ, Antono SH, MH menegaskan fakta di atas menunjukkan klaim yang selama ini dilakukan Nurul Awaliyah yang juga Diretur Utama PT Borneo Suktan Mining (BSM) adalah tidak benar. Pemilik PT BMQ yang sah adalah Dinmar.
Tudingan PT BMQ adalah tambang ilegal dan klaim pemalsuan dokumen bukan yang pertama kalinya dilakukan Nurul Awaliyah. Bahkan sebelumnya dia sudah melaporkan soal pemalsuan itu ke Polda Bengkulu.
Hasilnya, laporan tersebut dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Bengkulu. Jalur hukum lain yang ditempuh Praperadilan atas SP3 di PN Bengkulu juga ditolak Pengadilan Negeri (PN).
Penegaskan itu disampaikan Antono menjawab tudingan yang dilontarkan juru bicara PT BSM, Eka Nurwiyanti beberapa lalu. Eka mengatakan bahwa PT BMQ , perusahaan tambang illegal dan telah melakukan pemufakatan jahat dengan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu.
Apa yang dilakukan oleh Kadis ESDM sudah tepat, karena berpihak kepada perusahaan yang memiliki legalitas lengkap. Sudah menjadi kewajiban Dinas ESDM melayani perusahaan legal yang ingin berinvestasi di Bengkulu. “Jika ada yang tidak puas dengan legalitas PT BMQ, silakan tempuh jalur hukum,” jelasnya.
Soal kepemilikan PT BMQ, lanjut Antono diatur oleh UU Perseroan, bukan sekadar surat dari bupati, seperti yang dituduhkan oleh Nurul Awaliyah. SK Bupati 267. Sifatnya hanya pemberitahuan perusahaan terhadap perubahan susunan direksi dan kepemilikan, seperti yang diamanatkan oleh UU Minerba. Sementara soal perubahan susunan direksi dan kepemilikan dilakukan melalui RUPS dan disahkan oleh Menkumham, jelas Antono.
Nurul Tersangka
Antono menambahkan, terkait masalah yang sama, Nurul Awaliyah kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap Dirut PT BMQ, Dinmar. Yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai DPO. Kini kasusnya sudah P21 dan siap dilimpahkan ke PN Bengkulu.
Nurul Alawiyah menjadi tersangka dengan LP nomor: LP-B/218/II/2018/Siaga SPKT III tanggal 21 Februari 2018 dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan/ penggelapan sebesar Rp 2 miliar terhadap Dinmar. Berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Di sisi lain, kata Antono, Nurul Awaliyah juga melaporkan Dinmar atas dugaan pemalsuan dokumen. Namun perkaranya dihentikan (SP3) oleh Polda Bengkulu karena tidak ditemukan cukup bukti.
Atas perkara tersebut, lanjutnya, Nurul Awaliyah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan di Pengadllan Negeri (PN) Bengkulu. Namun upayanya gagal karena PN Bengkulu menolak langkah hukum yang dilakukannya.
Antono menegaskan putusan tersebut sekaligus membuktikan bahwa klaim yang selama ini dilakukan oleh PT BSM yang diwakili oleh Saudari Eka Nurdianty Anwar dan Nurul Alawiyah adalah tidak benar dan keliru. PT BMQ yang sah dengan Direktur Utama saudara Dinmar Najamudin.
Selama ini pihak PT BSM mengklaim sebagai pemilik perusahaan tambang PT BMQ. Berbagai upaya hukum mereka lakukan. Bahkan perkaranya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Dan terakhir adalah melaporkan Dirut PT. BMQ atas dugaan pemalsuan dokumen.
Antono menjelaskan putusan praperadilan PengadilanNegeri Bengkulu tersebut bersifat inkrach (telah memiliki kekuatan hukum tetap) karena tidak ada upaya hukum lain dalam kasus yang sama. “Dengan demikian, tuduhan pemalsuan dokumen itu tidak benar. Fakta persidangan berkata demikian, Hakim sudah memutuskan menolak dengan alasan yang kuat pula,” tandasnya.
Nurul Awaliyah juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Ombudsman RI sehingga menyebabkan operasional tambang dihentikan selama hampir enam bulan oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Akhirnya Ombudsman RI mengeluarkan surat bahwa perkara dengan PT BMQ dianggap selesai dan BMQ beroperasi kembali.
“Fakta-fakta di atas semakin menegaskan bahwa PT BMQ adalah perusahaan yang sah, dengan Dinmar sebagai direktur utamanya,” tegas Antono.
Agar Kritis
Lebih jauh Antono menghimbau pihak lain yang terkait dengan masalah PT BMQ agar lebih mencerna dan kritis setiap pernyataan yang dilakukan PT BSM melalui juru bicaranya Eka Nurdiyanty Anwar.
“Jika PT BSM mengklaim memiliki saham di PT BMQ mana bukti dokumennya? “ ujar Antono.
Aksi premanisme juga pernah dilakukan pihak PT BSM dengan mengerahkan preman untuk menguasai tambang PT BMQ. Aksi tersebut dihentikan aparat Polda Bengkulu dengan mengirimkan sekitar 400 personil, awal minggu kemarin. Para preman digelandang keluar tambang untuk diinterogasi di Mapolda Bengkulu.
Soal legalitas PT BMQ diterangkan dalam Surat Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor : 180/230/ESDM/2019 tanggal 26 Maret 2019 perihal Tanggapan. Yang pada intinya menyatakan bahwa pemilik yang syah atas PT. Bara Mega Quantum adalah Dinmar.
Dalam surat ESDM ditekankan lagi bahwa pemegang saham atau pengurus PT BMQ dijelaskan secara gamblang dalam Surat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu No 540.1/1278/ESDM/21.540.2, dimana direktur utama yang sah adalah Sanajihitu Tuhuteru yang selanjutnya diganti oleh Dinmar.
Dalam surat itu diterangkan bahwa PT BMQ adalah perusahaan tambang yang sah dan memiliki izin tambang mulai dari Kuasa Pertambangan Eksplorasi Tahun 2007, IUP Produksi sampai sertifikat Clean and Clear (CnC) dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Sementara kegiatan operasional IUP Operasi Produksi PT. BMQ telah memiliki Persetujuan RKAB dan sudah disahkan oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu tahun 2019 melalui Surat Nomor: 540.1/1879/ESDM/21.540.2 tanggal 12 Agustus 2019.
“PT. BMQ juga menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban ke Negara terkait kegiatan penambangan seperti pajak, royalty ke negara,” ujarAntono.
Sejak tahun 2017, perusahaan tambang yang area kerjanya di wilayah Desa Rindu Hati, TabaPenanjung Bengkulu Tengah ini sudah mulai beroperasi. Selain dokumen legal perusahaan, perseroan juga dilengkapi dengan dokumen teknis sebagai syarat syahnya menambang seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009.
Sementara itu, kewajiban perusahaan kepada Negara dalam hal ini dalam bentuk pajak. Baik PPh, PBB, PPN, PNBP, Royalti untuk penerbitan SKPI selalu dibayar dan diurus ke intansi terkait. Semua bias dicek di masing-masing instansi terkait.
Sejak dimulainya operasi penambangan tahun 2017, PT BMQ berhubungan dengan banyak pihak baik buyer dari dalam maupun luar negeri. Untuk itu PT BMQ melengkapi perizinan perdagangannya di Kementrian Perindustrian dan Pedagangan RI dan memiliki izin Eksportir Terbatas (ET).
Selain itu, pada tahun tersebut PT BMQ juga aktif melakukan kegiatan sosial, sebagai bagian dari anggota Asosiasi Pertambangan Batu bara Bengkulu (APBB) seperti membantu kegiatan PS Bengkulu dan kegiatan social (CSR) lainnya.
Sampai saat ini PT BMQ melibatkan sedikitnya 300 tenaga kerja, baik sebagai karyawan perusahaan maupun partner kerja. Dari jumlah tersebut 90 persen adalah penduduk Bengkulu. Mereka bekerja dari berbagai level jenis pekerjaan. Mulai dari karyawan lapangan, sopir sampai tenaga terampil dan profesional. (***)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
4 Rekomendasi Novel Tentang Olahraga
23 Jun 2024
-
Film “Ipar Adalah Maut” Kisah Nyata Perselingkuhan
18 Jun 2024
-
Mengenal Pabrik Semen Pertama Indonesia Warisan Sejarah UNESCO
14 Jun 2024
-
Film “Perlawanan Lintas Generasi“ Kisah Inspiratif Perjuangan Tolak Tambang Batu Bara
01 Jun 2024
-
Sekda Isnan Pimpin Pembubaran 54 Paskibraka Bengkulu 2023
01 Jun 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pegadaian Cetak Laba 5,85 Triliun Selama Tahun 2024
03 Feb 2025
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Hadiri Pelantikan KAMMI Bengkulu, Rosjonsyah: Siapkan Diri Pimpin Masa Depan
01 Feb 2025
-
Ratusan Sapi di Seluma Terjangkit PMK, Proses Pemulihan Terus Berlanjut
01 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025