FAKAM akan PTUN-kan SK Careteker Walikota

Diposting: 12 Feb 2018

Kota Bengkulu – Forum Aksi Kota Membangun (FAKAM) yang digawangi Syaiful Anwar CS dalam waktu dekat akan mem-PTUN kan SK pengangkatan Careteker Walikota Bengkulu. 



Rencana ini disampaikan Penasehat FAKAM, H. Sasriponi Bahrin Ranggolawe. Menurut Sasriponi FAKAM telah menunjuk Kantor Advokat Tarmizi Gumay, SH,.MH & Partners sebagai pendamping hukum. 



“Ya kita rencanakan akan menggugat SK Careteker Walikota ke PTUN, Insyallah kita akan didamping pak Tarmizi Gumay dan kawan-kawan“ terang Dang Sas, sapaan akrabnya



Menurut Sasriponi, SK pengangkatan Pejabat Walikota Bengkulu atas nama Budiman harus diuji dulu secara hukum. Budiman seminggu sebelum diangkat menjadi carteker juga dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Menurutnya, pelantikan Budiman sebagai Kepala Dinas ini yang diduga bermasalah. 



Diketahui syarat untuk menjabat careteker kepala daerah harus menduduki jabatan eselon II atau Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov atau dari Kementrian Dalam Negeri. Ketentuan ini dijelaskan dalam Permendagri No. 74 Tahun 2016, Pasal 4 Ayat (3) Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementrian Dalam Negeri. 



“Nah...ini masalahnya, FAKAM beberapa waktu lalu melaporkan mutasi Gubernur Rohidin tanggal 12 Januari 2018 yang melibatkan 9 pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Bengkulu, salah satu yang diangkat dalam mutasi tersebut adalah saudara Budiman sebagai Kadis Pendidikan“ terang Sas



Menurutnya, kalau pengangkatan Budiman sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu cacat hukum maka dipastikan SK pengangkatanya sebagai Walikota juga cacat hukum .



“Makanya kita tunjuk pak Targum CS untuk mewakili kita gugat Ke PTUN“ tutup Sasriponi. (Sjam) 


Kategori: Politik
Tag: #headline