Efektivitas SFH Dalam Dunia Pendidikan di Indonesia

Gambar

Diposting: 07 May 2020

Oleh: Ade Elamanda



Nelson Mandela mengatakan kalau “pendidikan merupakan senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia”, berdasarkan hal itulah para pemimpin pada lembaga pendidikan harus secara sadar segera mengambil langkah yang cermat untuk melakukan transformasi total sistem pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi. Mengingat mendidik generasi bangsa ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Mengapa harus dilakukan? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 masalah pendidikan secara tersirat telah dinyatakan dalam pembukaan. 



Bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa kemudian diperkuat dalam pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengajaran. Sementara pada ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional. Lahirnya undang-undang nomor 2 merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang dasar 1945 dan selain itu merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.



Dalam hal mencerdaskan bangsa dengan menciptakan jalan pendidikan yang baik tentu bukan hal yang mudah mengingat pandemic corona telah meretakkan sendi-sendi kehidupan dunia secara terang-terangan, corona telah melumpuhkan kegiatan hilir mudik dunia, akibatnya ekonomi terganggu, sosial terhambat, politik memanas dan tak kalah terganggunya sistem pendidikan. Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.



Hal ini bukan saja pendidikan akan berpengaruh terhadap produktivitas tetapi juga berpengaruh terhadap fertilitas masyarakat. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih bisa cepat mengerti dan siap akan menghadapi perubahan. 



Persoalan yang mungkin timbul secara operasional adalah bagaimana komitmen pemerintah terhadap pendidikaan dimasa pandemic covid-19 yang dimana mengakibatkan perubahan secara tiba-tiba dalam keseharian individu dan aktivitas masyarakat, yang membawa dampak yang luar biasa pada semua bidang, salah satunya bidang pendidikan. Khusus di dunia pendidikan. Pemerintah menginstruksikan intansi pendidikan untuk mengubah sistem pendidikannya menjadi berbasis online dan belajar dari rumah. Dengan adanya penerapan sistem belajar dari rumah, masyarakat dipaksa untuk lebih akrab dengan tuntutan era revolusi industri 4.0 sekaligus menjadi bahan evaluasi yang sangat baik bagi semua pihak untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh yang lebih sempurna kedepannya. 



Dari segi kesehatan, strategi belajar dari rumah sudah tepat, karena langkah ini diambil untuk menghindari penularan covid-19 secara luas dan berusaha untuk memutus rantai penyebaran virus. Untuk efektivitas pembelajaran, belajar dengan sistem daring dinilai kurang efektif karena banyaknya hambatan daripada pembelajaran biasa. Maka dari itu, para guru ataupun dosen harus produktif dan kreatif agar bisa menggelar kegiatan belajar mengajar sama efektifnya dengan tatap muka. Namun, ada tantangan yang lebih besar yang akan muncul dengan adanya kebijakan belajar dari rumah apabila kebijakan ini diterapkan di daerah infrastruktur internet dan tekhnologi yang kurang memadai seperti di desa-desa. 



Sebab, tidak semua orang memiliki smartphone, dan tidak semuanya mempunyai media, selain menimbulkan tekanan secara fisik dan mental bagi siswa atau mahasiswa, guru ataupun dosen bahkan orang tua. 

Walaupun pembelajaran ini terlihat praktis, namun pastinya terdapat biaya yang cukup ekonomis. Hal ini pastinya dirasa sangat berat terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Jika pelaku pendidikan tidak bertindak dengan cepat dan tepat, maka ketidaksetaraan fasilitas pembelajaran yang meliputi konektivitas internet dan pembelajaran yang meliputi konektivitas internet dan peralatan komunikasi seperti smartphone atau laptop akan mengakibatkan kesenjangan yang semakin tajam. Meski begitu, efektifitas program ini tentu tidak bisa disetarakan dengan interaksi pembelajaran langsung. 



Perbedaan pola pembelajaran on site menjadi online, yang biasanya pembelajaran tatap muka menjadi tatap layar, memunculkan peluang baru di dunia pendidikan untuk terus dikembangkan. Sedangkan perkembangan covid-19 terus meningkat dan belum diketahui secara pasti kapan akan berakhir, diharapkan pemerintah khususnya bidang pendidikan  untuk memikirkan cara-cara yang lebih baik lagi dalam pelaksanaan Study From Home agar lebih efektif untuk proses pendidikan di Indonesia.



Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu 


Kategori: Opini