Dua Satker dan Tiga OPD Jalin MoU dengan Kejati Bengkulu

Gambar

Diposting: 14 Dec 2022

Dua Satker dan OPD Pemprov Bengkulu saat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman. Rabu, 14 Desember 2022. Foto/Dok



Indo Barat – Sebanyak dua satuan kerja (Satker) Kementerian dan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu menjalin kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait pendampingan dan penanganan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.



Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan di Aula Intelkam Kejati Bengkulu, Rabu (14/12/2022). 



Adapun satuan kerja Kementerian yang menandatangani MoU yakni, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.



Kemudian perangkat daerah pemerintah provinsi Bengkulu yakni, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu.



Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman mengatakan, kerjasama tersebut merupakan upaya Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi perdata dan tata usaha negara. mengatasi permasalahan dan pencegahan hukum.



Dengan MoU ini, Kejaksaan bisa memberi bantuan dan pendampingan hukum kepada lembaga negara dan instansi pemerintah jika dalam melaksanakan kerjanya digugat pihak lain. 



“Apabila lembaga negara, atau instansi Pemerintah mengalami permasalahan, persoalan hukum dan perlu pendampingan, maka kita (Kejaksaan, red) siap memberikan pelayanan,” ujar Kajati.



Lanjutnya, meskipun bentuk kerjasama (MoU) terhadap pihak Kejaksaan ada yang baru dilaksanakan, tapi ada yang sudah berkelanjutan. Meskipun demikian tetap berkelanjutan. Karena perjanjian atau MoU itu punya batas waktu yang sudah ditentukan.



“Berakhir ada 2 tahun atau 3 tahun. Ini suatu hal yang biasa. Karena stakeholder saya (kejaksaan, red) instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD. Mudah-mudahan kerjasama ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya oleh semua stakeholder di Bengkulu,” pungkasnya.



Editor: Alfridho Ade Permana