Dituduh Maling, Mahasiswa Dibunuh Di Masjid

Gambar

Diposting: 18 Dec 2018

Indo Barat - Muhammad Khaidir (23), mahasiswa Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar tewas dianiaya warga di dalam Masjid Nurul Yasin Jatia, Kelurahan Mata Allo Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Senin (10/12/2018).



Khaidir yang berada di masjid untuk shalat Tahajud, justru menjadi bulan-bulanan massa hingga korban meninggal dunia.



Peristiwa tragis itu dipicu hanya karena korban dituduh hendak mencuri kotak amal masjid. Tanpa belas kasihan, warga menghujani korban dengan tikaman senjata tajam dan sabetan hingga korban meregang nyawa.



Aksi brutal warga yang menganiaya hingga menewaskan Muhammad Khaidir bermula saat ada salah seorang warga melihat korban berada di dalam masjid. 



Tanpa menanyakan ke korban, warga yang belum diketahui identitasnya itu berteriak maling. Teriakan korban mengundang perhatian warga lainnya hingga mereka berdatangan ke masjid. Sejurus kemudian, warga langsung menganiaya korban.



Dari autopsi tim dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sulsel, luka yang terdapat pada tubuh korban yakni, luka memar pada mata sebelah kanan akibat persentuhan benda tumpul, luka robek dan lecet pada pipi kanan, luka robek pada alis kanan, luka robek pada daun telinga kanan, juga patah pada bagian rahang bawah.



Selanjutnya, luka memar dan robek pada kepala bagian belakang, luka memar pada telapak tangan, luka robek pada betis kanan, luka robek pada pergelangan tangan kiri, dan resapan darah pada kepala.



Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Gowa, Kompol Muhammad Fajri mengatakan, setelah menerima laporan penganiayaan tersebut polisi langsung meluncur ke lokasi dan mengolah tempat kejadian (TKP) di dalam masjid.



“Untuk memastikan motif penganiayaan, sementara ini Masjid Nurul Yasin Jatia dipasangi garis polisi. Tim Unit Identifikasi Polres Gowa juga sudah mengamankan sejumlah pecahan kaca serta kotak amal masjid sebagai barang bukti,” katanya.



Sementara, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 



Press Rilis Rabu 12 Desember 2018



Dari press rilis Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Rabu (12/12/2018), mahasiswa UIT disebut mengetuk pintu beberapa kali, namun tak dibukakan. 



Khaidir kemudian berjalan ke dalam Masjid Nurul Yasin yang tak jauh dari rumah YDS, dan disebut melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam masjid.



Dari corong masjid, marbot Nurul Yasin, RDN (47) berteriak. "Maling...maling!!!". Warga pun berdatangan.



YDS kemudian keluar dari rumah, dan menegur Khaidir. Namun Khaidir tidak menanggapi, sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah. Mereka pun mulai menganiaya pemuda asal Selayar itu.



Salah seorang warga berinisial ASW, menendang badan korban dan menganiaya berulang kali dengan kepalan tangan. HST (18), menendang korban, memukul paha dan badan korban berulang kali.



 Kemudian IDK (52), memukul lengan dan badan korban dengan menggunakan kepalan tangan, membuka helm korban, lalu menghantamkan ke pipi korban. SDS (53) memukul korban berulang kali dengan gunakan kepalan tangan.



INA (24), menendang kepala dan memukul perut korban. YDS (49) memukul kepala korban gunakan kepalan tangan dan balok kayu.



Barang-barang yang digunakan untuk menghabisi korban pun jadi barang bukti. Dari TKP, polisi mengamankan 1 batang balok sepanjang 1 meter, 1 papan bicara bertuliskan dilarang buang sampah, 1 lembar sarung, 1 pecahan kaca, 1 buah stand mic, 1 buah potongan kayu yang patah.



Sementara barang milik korban, berupa 1 buah tas selempang warna cokelat. Juga 1 buah tas punggung milik korban, 1 pasang baju kemeja lengan pendek warna abu-abu gelap dan celana cokelat milik korban,  motor milik korban dalam kondisi terbakar, 1 buah helm milik korban, dan 1 pasang sandal jepit warna hitam.



"Polres Gowa tidak akan mentolerir terjadinya aksi kekerasan oleh warga. Mereka secara sewenang-wenang main hakim sendiri. Negara kita adalah negara hukum yang tidak mentolerir main hakim sendiri," tegas Shinto.



Berikut fakta-fakta di balik pengeroyokan Khaidir :



1. Khaidir Disangka Malling



Muhammad Khaidir (23) dikeroyok warga di sebuah masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga tewas karena disangka maling. Polisi memastikan Khaidir bukan maling atau pencuri. 



“Tidak ada fakta korban itu maling,” tegas Kapolres Gowa, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Selasa (18/12/2018).



Shinto memastikan, fakta yang dia dapat, adanya provokasi maling dari warga. Provokasi itulah, lanjut Shinto, yang membuat warga bertindak main hakim sendiri.



“Yang ada adalah, fakta provokasi maling dari warga dan pelaku sudah kita tangkap dan kita jadikan tersangka,” ucap Shinto.



Shinto menjelaskan, jasad Khaidir sudah diserahkan kepada pihak keluarga pada Selasa (11/12/2018) lalu  ke Kepulauan Selayar. Jenazah juga sudah diautopsi di Polda Sultra.



2. Massa Pengeroyok Dipanggil dengan Menggunakan Toa Masjid



Peristiwa bermula saat Khaidir ingin shalat tahajud di masjid, tapi pintunya tertutup. Khaidir lalu datang ke rumah seorang warga berinisial YDS yang tinggal di dekat masjid Hanya, waktu itu Khaidir mengetuk pintu rumah YDS dengan keras.



“Korban datang ke rumah warga berinisial YDS, seorang penjahit yang dekat masjid.

Korban mengetuk pintu rumahnya dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid,” kata AKBP Shinto saat dimintai konfirmasi via telepon soal tragedi itu.



Gedoran pintu itu menimbulkan salah paham. YDS, yang ada di dalam rumah, merasa gedoran sebagai sebuah ancaman. YDS lalu lari ke masjid lewat pintu yang lain.



Kemudian YDS bertemu dengan RDN (47), marbut masjid. RDN lalu menggunakan pengeras suara berbicara seolah-olah ada maling di masjid. Massa yang mendengar dari pengeras suara terprovokasi.



Sementara itu, Khaidir, yang merasa tak terjadi apa-apa, menuju masjid. Khaidir pun dikeroyok massa.



“Teriakannya ‘ada maling’. Tetapi tak ada benda yang dicuri. Itu yang memantik warga datang dan melakukan kekerasan,” ucap Shinto.



3. Dikeroyok Warga dengan Kayu dan Pukulan Hingga Tewas



Muhammad Khaidir (23) dikeroyok warga di sebuah masjid di Gowa, Sulsel. Khaidir menderita luka robek di kepala. Dia dipukul menggunakan kayu.



“Menggunakan balok kayu dan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga.



Shinto menuturkan Khaidir menderita luka di sekujur tubuh akibat pengeroyokan itu. Ada luka memar dan robek di kepala bagian belakang, luka memar di telapak tangan, dan luka robek pada betis kanan.



Shinto masih belum bisa memastikan apakah korban meninggal di dalam masjid atau di luar masjid setelah pengeroyokan itu terjadi. Dia mengatakan masih menunggu hasil autopsi soal kapan pastinya korban meninggal dunia.



4. 10 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka



“Total sejak penyidikan Senin lalu, 10 Desember sampai 15 Desember, itu sudah 10 orang kita lakukan penahanan. Dua di antaranya adalah anak-anak umur 16 dan 17 tahun,” Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi.



Awalnya, polisi menetapkan tersangka kepada tujuh orang yakni RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), dan YDS (49). Kemudian polisi kembali mengembangkan kasus hingga ada tiga orang tersangka lainnya yakni HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).



Shinto mengatakan polisi terus mengembangkan kasus ini sehingga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Dia mengatakan warga kooperatif, salah satunya menyerahkan dua tersangka yang masih di bawah umur.



“Polres Gowa sudah tetapkan tersangka keseluruhan. Tapi kalaupun dia berkembang berdasarkan informasi dari warga, kami juga tidak menutup kemungkinan tersangka baru. Dan warga pun kooperatif, indikatornya, 2 tersangka diserahkan oleh keluarga ke Polres Gowa,” ucap Shinto Silitonga.



Sumber : Rakyatku.Com, islampos.com


Kategori: Kriminal
Tag: #headline