Ditolak Politisi PAN, Ariyono Paparkan Urgensi Pembentukan Pansus

Diposting: 03 Jun 2020
Ariyono Gumay anggota DPRD Kota Bengkulu salah seorang pengusul Pansus COVID-19, Poto:Dok
Indo Barat – Anggota DPRD Kota Bengkulu tidak main-main soal rencana pembentukan Panitia Khusus Covid-19. Sebanyak 19 Orang anggota DPRD Kota Bengkulu saat ini telah tercatat sebagai pengusul pembentukan pansus.
Namun, rencana itu nyangkut di pimpinan DPRD Kota Bengkulu. Menurut Ketua DPRD Kota, Suprianto yang juga politisi PAN, pembentukan pansus tidak terlalu urgen sehingga Ia menolak.
“Pansus menurut hemat saya belum terlalu urgen, jadi tidak saya setujui untuk pembentukan pansus” kata Suprianto dalam keterangannya pada awak media, Selasa, (02/06/2020)
Terkait itu, salah seorang pengusul pansus Ariyono Gumay menjelaskan tentang urgensi pembentukan pansus agar mekanisme fungsi pengawasan DPRD terhadap penanganan wabah Cobvid-19 di Kota Bengkulu dapat berjalan maksimal.
“Pertama silahkan saja kita menyodorkan argumentasi berbeda-beda soal pembentukan Pansus. Versi kami menyebut sangat urgen menurut fraksi seberang tidak urgen tapi masalah itu tidak bisa kita ambil kesamaan, harusnya digulirkan dulu, nanti pada saat di Banmus kan ada perwakilan dari fraksi-fraksi.
Kalaulah nanti disana votingnya kalah tentu yang mengusulkan harus legowo sama juga dengan yang tidak mengusulkan. Jadi kalau penolakannya dari sekarang tidak ada ketentuannya” kata Ariyono
Seluruh mekanisme kerja DPRD kata Ariyono harus berdasarkan regulasi yang ada, seperti ketentuan pembentukan pansus yang harus diusulkan oleh anggota dan sudah diusulkan sehingga memenuhi syarat.
“Jadi tidak bisa kita menyamakan persepsi soal urgen atau tidak urgen melainkan harus kembali kepada regulasi yang ada. Jadi dalam memutuskan segala sesutu harus melalui mekanisme persidangan dan paripurna, kalau ditolak oleh pimpinan agak aneh judulnya karena pimpinan itu seyogyanya adalah ketua bukan kepala” papar Ariyono
Pimpinan seharusnya kata Ariyono, berkerja merujuk pada tugas dan fungsi seorang pimpinan yaitu mengakomodir seluruh aspirasi anggota untuk kemudian mewadahinya sesuai dengan regulasi
“Kalau saya melihat mungkin beliau belum begitu mencerna tentang tufoksinya pimpinan, kan pimpinan itu ada regulasi-regulasi sebagai rambu-rambu kerjanya dia” kata Ariyono, Rabu, (03/06/200)
Lanjut Ariyono, urgensi pembentukan pansus untuk memaksimalkan pengawasan bukan untuk menghalangi kinerja eksekutif dalam menangani wabah COVID-19. Anggarannya kata Ariyono, sangat besar yaitu 204 miliar dan menempati urutan kelima terbesar di Indonesia serta melibatkan instansi lintas sektoral.
“Sekarang ini kita nggak tahu 204 itu dia (pemkot) motongnya dari mana? ini kita bicara dari perencanannya, makanya harus secara keseluruhan nggak bisa parsial. Kita misalnya ngundang Dinas Sosial, ngundang ini. Kita pertama kali harus mengundang TAPD, TAPD itu nggak ada komisi yang membawahi” paparnya
Sehingga kegunaan Pansus, lanjut Dia, supaya diketahui oleh masyarakat dan dampak-dampak lain seperti dampak hukum apabila terjadi penyalahgunaan penanganan COVID-19 yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga ke realisasi anggaran
“Makanya itulah gunanya kita minta Pansus itu, supaya kita tahu dari perencanannya. Kita kan tidak dilibatkan pada saat pergeseran karena memang kewenangan penuh tetapi untuk menunjang kegiatan pengawasan kita harus tahu, 204 ini apa, misalnya SPPD semuanya nol terus apalagi yang dipotong. Terus ada efek PAD” terang Ariyono
Kalau yang disampaikan selama ini hanya sebatas pada aspek realisasi seperti pengadaan rasmie yang sudah terealisasi tapi tidak menyentuh pada aspek-aspek lain seperti soal perencanaan.
“Jadi kalau pansus bisa masuk ke seluruh sektoral, kalaulah tidak ada masalah kenapa harus resah. Saya pikir begitu saja” kata Ariyono
Ariyono meminta pimpinan untuk tetap merujuk pada aturan-aturan yang ada terkait usulan pembentukan pansus. Ia bersama anggota DPRD yang ikut mengusulkan akan mengambil langkah lain apabila terjadi penolakan dari pimpinan.
“Kita akan mengikuti regulasi yang ada, pertama kalau memang pimpinan menolak, jangan menolak pada statmen. Disposisi sana, disposisi menolak, jadi langkah-langkahnya kan jelas, oh pak ketua mendisposisinya ditolak. Otomatis kalau ditolak disitu kan ada langkah-langkah yang akan kami ambil”.
Kalau hanya statmen kata Ariyono, akan menimbulkan pikiran-pikiran liar dan kecurigaan di kalangan masyarakat. Ariyono juga mempertanyakan sikap pimpinan yang terkesan menghalangi pembentukan pansus
“Ini teman-teman akan berpikir liar, kenapa orang mau pansus kok nggak mau, malah di-dep-dep kayak gitu kan, Jadi orang akan timbul curiga. Teman-teman itu mempunyai hak-hak lain, ya bisa hak bertanya dia gunakan, dia bisa gunakan hak interplasi, dia bisa gunakan hak angket. Nah itu lebih dalam jadinya” tutup Ariyono
Reporter: Riki Susanto