Dinas PMD Kepahiang Gelar Sosialisasi dan Diskusi Tentang BUMDes

Diposting: 11 Nov 2020
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kepahiang Burlian,SE Saat Pemaparannya. Foto/Dok
Indo Barat – Pemerintah kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar sosialisasi dan diskusi dalam rangka persiapan penyusunanrancangan peraturan Bupati tentang tata cara pendirian,pengurusan, pengelolaan serta pembubaran badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama Kabupaten Kepahiang tahun 2020 yang dilaksanakan diruang rapat hotel Umroh Kepahiang, Selasa (10/11/2020).
Asisten I bidang pemerintahan dan kesra pemkab Kepahiang Burlian, SE mengatakan bahwa berdasarkan peraturan tentang tata cara pendirian, pengurusan dan pengeloaan Badan Usaha Milik Desa dapat didirikan di masing- masing Desa atau secara gabungan di beberapa Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kedepan,para pendamping desa dapat menstransfer perihal yang telah didapati kepada pengurus serta anggota BUMDES yang baru, juga dihimbau kepada penggerak untuk memberikan motivasi kepada pengelola BUMDES bekerja sesuai aturan peraturan, agar terhindar dari jeratan hukum,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ir. Ris Irianto, M.Sc, Asisten I bidang pemerintahan dan kesra pemkab Kepahiang Burlian, SE,tenaga ahli madya pengelolaan keuangan Desa dan pengembangan ekonomi lokal (P3MD) provinsi Bengkulu Deni Variadi, M.Si, kabag hukum Pemda Kepahiang Eko Syputra, SH, Cla, kabid PEMK dan Transmigrasi Dinas PMD kabupaten Kepahiang serta 30 peserta dari utusan Pendamping.
Reporter: Rabiul Awal
Editor: Iman SP Noya