Dilarang Pentas karena COVID-19, Pelaku Hiburan Bengkulu Utara Gelar Demo

Diposting: 31 Jul 2020
Demo pelaku hiburan di Bengkulu Utara, Poto:Dok
Indo Barat - Sebelum perayaan Idul Adha kemaren puluhan pelaku usaha hiburan Organ Tunggal dan Penggiat Seni Kuda Kepang yang menamkan diri Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) mengelar aksi di Kantor Bupati Bengkulu Utara (BU).
Aksi yang digelar untuk meminta pemerintah mencabut surat edaran atau imbauan melalui Gugus Tugas COVID-19 yang berbunyi tentang larangann aktifitas kerumuna warga yang bersumber dari hiburan seperti pentas organ tunggal dan Kuda Kepang, Kamis, (30/07/2020).
Aksi damai itu dikawal ratusan personil Polres Bengkulu Utara. Massa awalnya berkumpul di Alun Alun bergerak menuju Bundaran Argamakmur dengan cara konvoi mengunakan kendaraan roda empat dan roda dua dan membawa perangkat alat musik organ tunggal.
Ketua PPSBU Toni Kurniadi berharap pemerintah daerah dapat duduk bersama dengan mereka terkait masa depan usaha organ tunggal dan pekerja seni Kuda Kepang di Bengkulu Utara di tengah Pandmei COVID-19.
“Kami mengajukan 5 poin tuntan untuk diproseskan aturan baru agar penggiat seni dapat berkarya lagi yakni" ujar Toni
Berikut 5 tuntutan pendemo:
- Mengutuk keras atas adanya oknum yang mengintimidasi masyarakat untuk tidak menggunakan Organ Tunggal (Musik) dan hiburan dalam acara syukuran ataupun pernikahan serta acara lainnya.
- Meminta kepada Bupati Bengkulu Utara untuk menerbitkan surat edaran baru serta mempermudah perizinan dalam mengadakan acara hiburan dalam hajatan apapun.
- Terkait penerbitan surat edaran baru, Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) meminta jeda waktu selambat-lambatnya 4 hari.
- Jika tidak diindahkan maka Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) akan kembali melakukan demo dengan massa aksi yang lebih besar.
- Meminta dan merekomendasikan kepada lembaga DPRD Kapupaten Bengkulu Utara untuk memfollow up hasil pantauan dana Covid-19 melalui team Pansus dan Jika terdapat keganjalan maka Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) menuntut lembaga legislatif untuk memenuhi rekomendasi pansus Covid-19 agar dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).papar Toni.
Terpisah, Sekda Bengkulu Utara, Haryadi, mengapresiasi aksi damai dari PPSBU yang berlangsung tertib dan menyakinkan bakal melakukan komunikasi dan koordinasi bersama unsur pimpinan dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
“Iya kita prihatin atas adanya wabah virus yang berdampak secara global, termasuk pekerja seni juga kehilangan job. Secepat-cepatnya setelah libur lebaran kami akan koordinasi dengan unsur pimpinan,” tutup Sekda. [Repi Pratomo]
Editor: Riki Susanto