Desa Tanjung Agung Seginim Tetapkan 47 KK Penerima BLT DD

Diposting: 28 Mar 2021
Indo Barat - Guna memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021 tepat sasaran, BPD bersama Tim Relawan dan Pemerintah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan menggelar musyawarah khusus, Kamis, (26/03/2021)
Musyawarah yang juga bertujuan untuk memvalidasi dan finalisasi calon penerima BLT DD digelar di kantor desa setempat. Turut hadir Pjs Kades Tanjung Agung, Yulian Masturi A.Md, Ketua BPD Tanjung Agung Mala Ratna dan anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa serta masyarakat peserta Musdesus.
Pada kesempatan itu, Pjs Kades mengatakan, musyawarah ini dilakukan dalam rangka untuk verifikasi dan validasi KK yang sudah didata tim relawan.“Dalam musyawarah ini, tetapkanlah KK penerima BLT yang terpenting jangan menabrak aturan yang ada” ujar Yulian Masturi.
Hasil musyawarah adalah kesepakatan bersama, yang harus kita patuhi serta kita laksanakan apapun keputusanya. Namun, di dalam musyawarah dan keputusan hasil musyawarah tidak boleh menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Sebagai contoh Mudesus ini telah diatur di dalam PMK Nomor 222 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 140/ 28/2021. Inilah landasan dalam memutuskan musyawarah hari ini” papar dia.
Pj Kades menambahkan lagi, bagi yang nanti ditetapkan sebagai penerima agar menggunakan dana sebaik mungkin untuk hal yang memang penting.
Meskipun musyawarah berjalan cukup alot namun masyarakat dapat memahami landasan Musdesus yang disampaikan Pemerintah Desa maupun Pendamping Lokal Desa. Keputusan dari musyawarh itu menetapkan 47 KK sebagai penerima.
“Hasil kesepakatan musyawarah ada 47 KPM calon penerima BLT,” ujar Ketua BPD Mala Ratna kepada awak media usai menggelar rapat.
Selanjutnya hasil musyawarah akan diserahkan ke Pemerintah Desa agar secepatnya dituangkan kedalam APBDes. Saat ini APBDes hanya tinggal menunggu hasil penetapan calon penerima BLT saja. Apabila hasilnya sudah didapat maka APBDes akan segerah di tetapkan dan di tanda tangani.
“Terkait Perbup Nomor 34 tahun 2020 pihak BPD mengaku, sudah tidak ada permasalahan lagi karena sudah mencapai titik temu antara BPD dan Pemerintah Desa” tutup Mala Ratna.
Reporter: Yon Maryono