Curi Jam Tangan Aigner Milik Dokter, IRT Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Gambar

Diposting: 12 Jan 2022

Jam tangan merk Aigner yang dicuri IRT asal Kota Bengkulu, Foto: Dok



Indo Barat - Seorang Ibu rumah Tangga (IRT) berinisial DM (31) warga Jalan Ratu Agung, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu harus ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bengkulu dan menjadi tersangka.



Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, DM ditangkap lantaran dilaporkan oleh seorang dokter bernama Rahmi (32) Warga Jl. Cuman, Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu yang kehilangan sebuah jam tangan merk Aigner warna brown.



"DM kami tangkap berdasarkan LP/B-64 /I/ 2022 / SPKT / Sat Reskrim/Polres Bengkulu/Polda Bengkulu Tanggal 11 Januari 2022." ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Rabu, (12/01/22)



Dijelaskan Kasat, aksi yang dilakukan DM diketahui berawal saat DM mengambil barang berupa: 1 (satu) unit jam tangan merk eigner warna Brown yang terletak di atas meja hias. Saat kejadian tersebut kondisi rumah sedang kosong. Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp. 9 juta.



Polisi kemudian untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan.



"Hari selasa tanggal 11 januari 2022 Pukul 16.30 WIB team mendapati informasi keberadaan tersangka sedang berada di Jalan Cimanuk, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading cempaka kota Bengkulu" kata Kasat Reskrim.



Usai ditangkap, pihaknya langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang disimpan oleh tersangka yang kemudian ditemukan dalam lemari pakaian warna biru.



"Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (satu) unit jam merk Aigner warna brown, dan tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" kata Kasat. 



Editor: Alfridho Ade Permana