Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Hulu Palik Dibekuk Polres Bengkulu Utara

Gambar

Diposting: 13 Apr 2020

Terduga pelaku IS (23) menggunakan rompi orange saat ditunjukan Polres Bengkulu Utara, Senin, 13 April 2020, Poto:Repi Pratomo



Indo Barat - Polres  Bengkulu Utara berhasil mengamankan IS (23), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak dibawah umur. Terduga pelaku merupakan salah seorang Warga Kecamatan Hulu Palik. 



Ia diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan bersama dengan barang bukti berupa satu buah celana panjang berwarna coklat dan satu buah baju kaos lengan pendek.



Berdasarkan keterangan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius Nainggolan, korban merupakan warga Bengkulu Utara dan masih berusia 15 tahun.



"Pristiwa tidak senonoh tersebut terjadi dua kali. Pertama, terjadi pada pukul 22.00 WIB pertengahan Februari 2020 bertempat di areal persawahan Kecamatan Arma Jaya. Perbuatan kedua, dilakukan terduga pelaku pada pukul 13.00 WIB pertengahan Maret lalu di kamarnya," ungkap Jerry dalam konferensi persnya pada  Senin,13 April 2020.



Ia menambahkan, untuk memuluskan aksinya, Terduga pelaku yang notabene merupakan pacar korban mengimingi akan bertanggung jawab jika hubungan terlarang tersebut berbuah kehamilan.



"Terduga pelaku dan korban pacaran sejak tanggal 15 Januari 2020, dalam masa berpacaran tersebut, terduga pelaku dan korban sering bertemu. Jika tidak sempat bertemu mereka akan chat di media sosial. Hingga akhirnya dengan bujuk rayu terduga pelaku serta iming-iming akan tanggung jawab maka, terjadilah 2 kali peristiwa tidak terpuji tersebut,” Imbuh Kasat



Akibat ulahnya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2), Sub Pasal 82 Ayat (1), Jo Pasal 76 E undang-undang  Republik Indonesia Nomor:35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Reporter: Repi Pratomo

Editor: Riki Susanto