Bupati Sapuan Upayakan Kuota Penerimaan Kuota PPPK 2023 Selamatkan Honorer

Gambar

Diposting: 19 Mar 2023

H. Sapuan, Bupati Mukomuko, Foto: Dok

Indo Barat – Pemerintah Kabupaten Mukomuko tengah berupaya menyelamatkan tenaga honorer di Mukomuko sejak dikeluarkannya kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat. Salah satunya menyiapkan kuota yang sama pada penerimaan PPPK di Tahun 2023.

Tahun 2022 lalu, Kabupaten Mukomuko mendapatkan kuota penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PPPK sebanyak 15 formasi. Adapun ke 15 formasi tersebut meliputi 5 formasi di bidang kesehatan dan 10 untuk tenaga fungsional guru. 

“Kita akan mengupayakan untuk tahun 2023 ini jumlah kuota penerimaan PPPK lebih banyak. Karena dengan segala pertimbangan, Kabupaten Mukomuko masih sangat kekurangan ASN,’’ kata Bupati Sapuan di Mukomuko.

Terkait itu, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni. Dirinya menyebut pemkab Mukomuko tengah mempersiapkan usulan pengangkatan PPPK tahun 2023 jumlahnya lebih banyak. 

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan ASN tahun 2023, masing-masing daerah diminta menyusun draf kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN PPPK. 

‘’Tahapan penyusunan PPPK sudah dimulai. Tentu apa yang menjadi keinginan pak bupati akan kita perjuangkan. Khususnya penambahan jumlah kuota PPPK tersebut. Saat ini masih dalam proses penyusunan usulan dan dilihat dari kebutuhan ASN dengan mempedomani anjab,’’ kata Wawan. 

Penerimaan PPPK tahun 2023 masih difokuskan pada pemenuhan ASN pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan. Namun pemerintah daerah juga diberi peluang mengusulkan ASN PPPK dari tenaga teknis akan tetapi tetap memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD.

‘’Penyusunan usulan PPPK masih berproses. Usulan ini tetap menyesuaikan surat pemberitahuan dari Kemenpan RB. Masing-masing daerah diminta untuk menyampaikan analisa kebutuhan pegawai PPPK mulai dari tanggal 20 Maret 2023 dan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2023,’’ demikian Wawan Santoni. (Adv/And)