Bupati Huda Bagikan Sertifikat PTSL Kepada Warga

Gambar

Diposting: 14 Jan 2020

Foto/Dok: Mc



Indo Barat - Penyerahan secara simbolis sertifikat Hak atas Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda di damping Kepala Kantor  Badan Pertanahan Kabupaten Mukomuko Azman Hadi serta bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mukomuko dilaksanakan di Balai Daerah , Selasa (14/1).  



Pada Kesempatan ini dibagikan sebanyak 355 sertifikat yang terdiri dari dua Kecamatan yaitu Kota Mukomuko dan Kecamatan Lubuk Pinang, dengan rincian Kecamatan Kota Mukomuko di kelurahan Bandar Ratu sebanyak 130 Sertifikat, Kelurahan Pasar Mukomuko 100 Sertifikat serta Desa tanah Rekah 75 Sertifikat sedangkan Kecamatan Lubuk Pinang  Desa Ranah Karya 10 Sertifikat dan Desa Arah Tiga 40 Sertifikat. 



Selain itu, pada kesempatan ini juga diserahkan Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Mukomuko.



Choirul Huda dalam sambutannya mengatakan bahwa pada intinya pemerintah berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat, memberikan pelayan baik pusat maupun daerah. kesuksesan Pemerintah adalah bagaimana masyarakat mempunyai satu nilai tambah yang tercukupi kebutuhannya, meningkat ekonominya. Pemerintah bersama TNI,Polri ,Pengadilan, Kejaksaan, DPRD dan semua pihak terus bersinergi dalam membangun daerah. Melaui BPN kita berterimakasih mengatakan pentingnya program PTSL untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga, juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan serta menambah nilai jual bagi kepemilikan tanah.



"Program ini untuk memastikan setiap lahan memiliki legalitas. Sekaligus menjadi upaya untuk mengamankan aset dan rasa nyaman beraktivitas di atas lahan yang dimiliki," papar Bupati.



Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko (BPN) Azman Hadi dalam kesempatan sama, menyampaiakan bahwa tujuan dari Program PTSL ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum  atas tanah masyarakat, berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat serta mengurani konfil pertanahan.



Lanjutnya, secara keseluruhan Program sertifikat ini pada tahun 2019 berjumlah 3400 sertifikat tersebar di 26 tempat Kelurahan/Desa di Kabupaten Mukomuko dan berlanjut dengan target 3000 sertifikat pada tahun 2020 ungkapnya.(Mc)