BLT Desa Pematang Riding Disorot, Kades Diminta Perhatikan Kebutuhan Warga

Gambar

Diposting: 28 Aug 2020

Zunarwan Hadidi, Ketua Umum LSM Genta Keadilan Provinsi Bengkulu, Poto:Dok



Indo Barat – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber Dana Desa (DD) dalam rangka penanganan wabah COVID-19 terus menuai konflik. Kali ini berasal dari Desa Pematang Riding Kecamatan, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma yang pembagiannya diduga tidak sesuai aturan.



Penyaluran dana  harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat tidak kaku dengan batasan presentase. Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan terbaru PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020 lalu sebenarnya pemerintah tidak membatasi jumlah penerima selama masyarakat masih terdampak COVID-19.



Demikian disampaikan Ketua Umum LSM Genta Keadilan Provinsi Bengkulu Zunarwan Hadidi terkait penyaluran BLT di Desa Pematang Riding yang Ia sebut tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan mendesak masyarakat. 



“Desa Pematang Riding hanya mengalokasi BLT untuk 32 orang warga saja sedangakan dana desa lebih dari 800 juta. Kalau kita merujuk aturan lama itu minimal 25 persen dari dana desa artinya lebih kurang 200 juta harus dialokasikan untuk BLT” kata aktifis yang akrab disapa Didi ini kepada Bengkuluinteraktif.com, Jumat, (28/08/2020)



Apabila Rp 200 juta dialokasikan sambung Didi, maka total penerima manfaat dari BLT bisa mencapai 100 orang lebih dengan asumsi Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan atau total Rp 1,8 juta per orang. 



“Kalau hanya 32 orang yang dapat artinya dana yang keluar itu tidak lebih dari 60 juta saja, terus sisa duit itu diikemanakan? Sedangkan masyarakat masih banyak yang membutuhkan.Informasi yang saya terima dana itu dilarikan untuk pembangunan fisik seperti pembangunan Gedung Serba Guna. 



Harusnya pemerintah desa lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat, pembangunan fisik ditunda dulu karena belum terlalu mendesak. Saya melihat pembangunan fisik itu terkesan dipaksakan, ya mungkin karena orientasinya proyek” ujarnya



Dedi kembali menjelaskan soal peraturan terbaru penyaluran BLT Desa yang sebelumnya hanya 3 bulan menjadi selama 6 bulan. Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk 3 bulan pertama dan Rp 300 ribu untuk 3 bulan berikutnya. Dengan demikian total BLT Desa dari sebelumnya Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per orang atau naik Rp 900 ribu.



“Dalam aturan itu, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT. Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap selanjutnya. Kami akan membuat laporan masalah ini karena jelas ini kewajiban bagi desa untuk menyalurkan BLT” jelas Didi [RS]