Begini Penjelasan Kepsek SDN 61 Seluma Terkait Pemecatan Guru Honorer

Diposting: 23 Jun 2023
Rosmawati, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 61 Seluma, Foto: Dok
Indo Barat - Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 61 Seluma Rosmawati angkat bicara terkait berita yang beredar mengenai pemecatan Andriani guru honorer lantaran menolak membayar iuran alat tulis kantor (ATK).
Dalam penjelasannya, Rosmawati mengatakan bahwa itu tidak semuanya benar. Andriani disebut Rosmawati bukan dipecat, melainkan hanya dibebastugaskan atau dirumahkan selama dua tahun.
"Tidak ada kata pemecataan, hanya dirumahkan saja selama dua tahun karena jam mengajar di sekolah ini sudah penuh," kata Rosmawati, Jumat (23/6/2023) di Seluma.
Dijelaskan Rosmawati terkait ATK itu, sebelumnya sejumlah guru di Seluma mengikuti rapat bersama dewan guru. Saat itu Andriani turut hadir dalam rapat tersebut, namun hasil rapat belum diputuskan Andriani keluar dari forum sehingga tidak mengetahui keputusan rapat selanjutnya.
"Tidak pernah pihak sekolah memutuskan iuran untuk membayar ATK, sebelumnya memang ada rapat pembahasan soal itu, tetapi bukan ingin mengambil iuran seperti cerita yang beredar," tegas dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga memiliki beberapa alasan sehingga harus memutuskan membebastugaskan Andriani. Andriani diketahui tidak terlalu aktif dalam proses mengajar lantaran terdapat kesibukan lain yakni mengurus anaknya yang masih balita.
"Jadi yang bersangkutan itu meskipun tidak mempunyai lagi jam mengajar data dapodiknya masih aktif. Dapodik Andriani tidak akan terhapus, dia masih terdaftar. Hanya saja Ia tidak melakukan aktifitas mengajar lagi, jadi tidak ada masalah," ujar Rosmawati.
Lebih lanjut, terkait iuran kebersihan, Rosmawati menyebut bahwa itu bukan wewenang pihaknya. Hal itu sudah melalui rapat komite bersama wali murid. Bahkan, kata dia setiap menggelar rapat pasti ada berita acara dan tandatangan wali murid.
"Kesepakatan iuran itu pun diambil melalui rapat bersama. Jika dalam rapat wali murid setuju iuran, maka gaji petugas kebersihan itu diambil dari iuran para wali murid, setiap kali rapat itu pun selalu ada berita acara dan tandatangan wali murid," kata dia.
Andriani (29) adalah seorang guru honorer aktif selama 8 tahun hingga kini Ia dipecat oleh kepala sekolah SDN 61 Seluma. Pemecatan itu bermula saat dirinya menolak iuran untuk membayar iuran ATK di salah satu tempat jasa foto copy di Kota Tais. Menurut dia permintaan itu dinilai tak wajar lantaran sudah tersedia dana BOS untuk membeli ATK.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Ratusan Sapi di Seluma Terjangkit PMK, Proses Pemulihan Terus Berlanjut
01 Feb 2025
-
Polsek Talo Seluma Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Dukung Program Asta Cita
13 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
Teddy Rahman Temui Wamendes Bahas Pengembangan Desa Wisata di Seluma
08 Jan 2025
-
Bupati Seluma Terpilih Teddy Rahman Temui Menteri LH Bahas Isu Strategis Pengelolaan Lingkungan
05 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Protes Guru di Seluma Menuntut Pembayaran Sertifikasi, THR dan TAMSIL
03 Dec 2024
-
Dewan Soroti Penyaluran Seragam Sekolah Gratis yang Dipolitisir Oknum ASN Seluma
13 Nov 2024
-
Penyaluran Seragam Sekolah Gratis Terlambat, Begini Penjelasan Dikbud Seluma
07 Nov 2024
-
Dikbud Seluma Bakal Sanksi Tegas Bagi Kepsek dan Guru yang Jualan LKS
11 Aug 2024
-
Dispendikbud Seluma Gelar O2SN, 5 Cabor Dilombakan
25 Jun 2024