Bawaslu, ASN Pengunggah “Bakal calon” di Rejang Lebong Jadi Sorotan Nasional

Gambar

Diposting: 22 Jul 2020

Pembahasan temuan Dugaan Pelanggaran oleh Jajaran Bawaslu, foto/Dok. Irfan Arief



Indo Barat – Rapat Dalam Kantor (RDK) yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Bengkulu bersama Aliansi Jurnalis Pemantau Pemilu (AJPP) Bengkulu, kemarin (21/07/2020), selain kerjasama dalam mensukseskan Pilkada Provinsi, Bawaslu juga membahas “Dugaan Pelanggaran yang memiliki dua jenis yaitu Temuan dan Laporan”.



Baca juga : https://miminback.indobarat.com/bawaslu-gaet-ajpp-bengkulu-pada-pilkada-serentak-esok



Dalam RDK ini, Patimah Siregar, S.Pd, M.PD, selaku Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga memaparkan Proses Pleno di 4 Kabupaten terkait Verifikasi Faktual Persyaratan calon perseorangan sudah berjalan lancar sebagai mana mestinya. 



Sesuai Protokol Covid – 19 pada pelaksanaan Pencoklitan oleh KPU, jajaran kami dalam melakukan pengawasan belum menemukan pelanggaran pihak penyelenggara yang tidak memakai APD serta memastikan juga terkait pelaksanaan teknis data pemilih mulai dari DP 4 yang diumumkan oleh KPU, jelasnya.



“Sistem coklit di tingkat kecamatan yang setiap 7 harinya akan kita minta rekap temuan yang didapat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan di tingkat bawah dan mengirim rekomendasi kepada jajaran KPU. Hal ini berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di seluruh Kabupaten yang saat masa pandemik ini muncul konteks Infrastruktur atau kendala Jaringan, namun IKP menjadi solusi sebagai pencegah dan pemetaan agar kerawanan tersebut tidak terbukti,” tutup patimah.



Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, SH, MH, menjelaskan perkembangan proses Penanganan Pelanggaran yang saat ini menindak Kasus Dugaan Pidana Pemilihan pada Kasus Netralitas ASN.



Berdasarkan Laporan dan Temuan pada Tim jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, saat ini Bawaslu telah menemukan pelanggaran pada ASN yang terdapat  8  Kasus Dugaan Pidana Pemilihan dan ada 5 kasus baru – baru ini diproses Bawaslu. Dua  diantaranya kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan Register pertama, 1 ASN yang mengunggah dan menshare salah satu Bakal Calon di akun Facebook dan Register kedua terdapat  6  ASN dengan persoalan yang sama, ucap Halid.



“Saat ini Pelaku Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan telah kita rekomendasikan kepada KASN untuk dilakukan penindakan sesuai Undang - Undang yang berlaku. Atas Dugaan Pelanggaran Pemalsuan Dukungan Perseorangan tersebut yang terdapat di Kabupaten Rejang Lebong dikenakan pasal 184 Undang – Undang, Nomor 10 Tahun 2016 menjadi sorotan dalam kasus Nasional pertama di Indonesia dan mendapatkan Apresiasi dari Bawaslu Pusat kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu”, tutup Halid.



Reporter : Irfan Arief

Editor : Riki Susanto