Bawaslu Anulir Keputusan KPU Soal Pencalonan Agusrin

Diposting: 17 Oct 2020
Rapat pleno pembacaan putusan sengketa pemilu oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sabtu, 17 Oktober 2020, Poto:Dok
Interakatif News – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu resmi menganulir keputusan rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020. Keputusan itu dibacakan langsung 5 orang komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu secara bergantian dalam agenda pembacaan putusan penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara daring, Sabtu, (17/10/2020)
“Pertama mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan berita acara Rapat Pleno KPU Provinsi Nomor 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang penetapan pasangan peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur tanggal 23 September 2020, menyatakan pemohon telah memenuhi syarat pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parasadaan Harahap dalam pembacaan putusannya yang disiarkan live streaming via akun Youtube Bawaslu Bengkulu.
Bawaslu juga memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan bakal calon Agusrin Najamudin-Imron Rosyadi sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk menjalankan keputusan paling lambat 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan” tutup Parsadaan.
Dengan dibacakan keputusan Bawaslu, bakal calon Agusrin-Imron tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pilgub Bengkulu tahun 2020.
Paslon yang diusung Partai Gerindra, PKB, dan Perindo ini akan menjadi kontestan ketiga setelah sebelumnya KPU telah menetapakan Helmi Hasan-Muslihan Diding Sutrisno dengan Nomor Urut 1 dan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dengan Nomor Urut 2.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Provinsi Bengkulu Abdul Yamin, SH menyanyangkan putusan Bawaslu yang tidak memperhatikan norma-norma hukum seperti pendapat ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu.
“Yang dijadikan rujukan terlalu fokus pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tentang definisi Lapas tanpa memperhatikan fakta-fakta hukum pokok yang kami hadirkan seperti saksi ahli Profesor Herlambang. Namun, kami dari tim hukum KPU intinya menghormati apapun putusan dari Bawaslu” kata advokat yang akrab disapa Omeng ini.
KPU kata Omeng, tidak memiliki langkah hukum lain kecuali menjalankan keputusan dari Bawaslu “Keputusan Bawaslu bersifat mengikat jadi tidak ada upaya hukum lain dari kami” katanya
Reporter: Anasril Azwar
Editor: Irfan Arief