Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Bahas Penyempurnaan Raperda Retribusi PBG

Diposting: 11 Apr 2022
Rapat penyempurnaan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Een Adnan. Foto/Dok
Indo Barat - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu bersama Timlegda Pemerintah Kota Bengkulu dan OPD teknis menggelar rapat penyempurnaan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di akhir tahun lalu telah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, Rabu (11/04/2022).
Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan selain mendapat evaluasi dari Gubernur, Raperda Retribusi PBG juga mendapat evaluasi dari dua kementerian.
Kedua kementerian tersebut akan mengevaluasi perda pajak dan retribusi yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
"Beberapa poin hasil evaluasi juga sudah kita terima dan kita bahas bersama untuk disempurnakan dan telah mendapat persetujuan bersama antara Bapemperda dan Timlegda yang dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan," ujar Solihin.
Lebih lanjut Solihin menjelaskan Raperda tentang Retribusi PBG merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Disitulah untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional, kemudahan berusaha dan layanan daerah, Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mencapai tujuan tersebut, maka diatur pula pokok-pokok kebijakan yang menyangkut beberapa hal diantaranya penyesuaian tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada proyek strategis nasional (PSN), evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai PDRD serta pengawasan Perda mengenai PDRD.
Pelaksanaan evaluasi terhadap PDRD terdiri atas evaluasi rancangan Perda mengenai PDRD dan evaluasi Perda mengenai PDRD. Mekanisme evaluasi Raperda PDRD kabupaten/kota sejalan dengan evaluasi Raperda PDRD Provinsi, dimana evaluasi dilakukan oleh Gubernur, Mendagri dan Menkeu. Selanjutnya persetujuan/penolakan atas Raperda kepada Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Yudi Susanda Ajak OPD di Lingkungan Pemkot Bengkulu Jaga dan Rawat Aset
22 Nov 2024
-
BPKAD Kota Bengkulu Ikuti Rakor Evaluasi Capaian MCP Tahun 2024
20 Nov 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Tegaskan Pengelolaan APBD 2025 Harus Dimaksimalkan
18 Nov 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Dukung Pemkot dan DPD RI Bahas Potensi Strategis
15 Nov 2024
-
Hari Pahlawan ke-65, BPKAD Kota Bengkulu Ikuti Sarasehan
13 Nov 2024