Banding RM Diputus 9 Tahun, Selangkah Lagi Rohidin Gubernur
Diposting: 28 Mar 2018
Indo Barat-Pasca divonis 8 Tahun dan denda 400 juta oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu, Ridwan Mukti (RM) ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Namun, sial bagi RM banding yang diharapkan meringankan hukuman bahkan dapat dinyatakan tidak bersalah justru memberatkan.
Putusan PT Bengkulu menambah hukuman RM menjadi 9 Tahun Penjara dan denda 400 juta plus pencabutan hak politik RM selama 5 Tahun. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Adi Dahrowi pagi tadi, Rabu, (28/03/2018)
Pengamat politik pemerintahan UMB, Dr. Elfahmi Lubis mengatakan bahwa momentum putusan banding ini harus menjadi refleksi politik terutama soal pendefinitifan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur. Memang ketentuan UU mengatakan bahwa RM dapat diberhetikan secara tetap sebagai gubernur ketika telah memiliki kekuatan hukum yang incraht namun, secara etika politik sebaiknya RM tidak melakukan upaya hukum kasasi demi keberlangsungan roda pembangunan di Provinsi Bengkulu.
“ketentuan UU memang belum bisa (diberhentikan) selagi RM masih melakukan upaya hukum, kan masih ada kasasi namun, ini soal etika selaku pemimpin sebaiknya RM menerima hukuman dan mendukung Rohidin untuk jadi Gubernur Difinitif, saya pikir itu akan lebih elegan ketimbang beliau ajukan kasasi“ kata Fahmi
Diketahui, menurut Ketentuan UU No 23 tahun 2014 berikut perubahnnya menjadi UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Pemberhentikan Kepala daerah (gubernur) yang tersandung korupsi dapat dilakukan oleh Presiden melalu Mendagri tanpa melalui mekanisme usulan DPRD apabila telah memiliki putusan hukum tetap (Incraht). Ridwan Mukti masih memiliki satu upaya hukum yaitu kasasi apabila RM melakukan kasasi maka putusan banding RM belum dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incraht).
Namun, apabila RM tidak melakukan upaya hukum kasasi maka putusan PT Bengkulu dapat dinyatakan incraht seterusnya presiden melalui Mendagri berkewajiban memberhentikan RM secara tetap dan mengangkat Rohidin Mersyah sebagai gubernur difinitif.
Reporter : Sjam
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024