Awal Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi

Gambar

Diposting: 26 Sep 2020

Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar Bersama Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Saat Menggelar Operasi Yustisi di Pantai panjang Kota Bengkulu. Foto/Dok



Indo Barat - Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 22 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, mulai awal bulan depan, tepatnya tanggal 1 Oktober 2020, dikenakan sanksi sosial hingga denda.



Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar mengatakan bahwa penegakan Pergub di awal Oktober tersebut, sudah berdasarkan kesepakatan dari pimpinan TNI, Polri dan pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rapat koordinasi  pemberlakuan sanksi terhadap perlanggar protokol kesehatan di wilayah Provinsi Bengkulu, pada Jum'at kemarin (25/9) di Gedung Balai Prajurit Korem 041/Gamas.



"Kita menerapkan Pergub dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan, tujuannya adalah agar menekan penyebaran Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Bengkulu. Selain itu, semua kabupaten dan kota juga sudah membuat Perbup dan Perwal, " ujar Murlin, Sabtu (26/09/2020). 



Lanjut Murlin, saat ini pihaknya masih memberikan waktu dan toleransi serta terus melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada seluruh masyarakat, untuk memahami terkait protokol kesehatan Covid-19. 



" Namun terhitung mulai awal Oktober, kami akan bertindak tegas dalam menegakkan Pergub Nomor 22 tahun 2020. Sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 06 tahun 2020 guna mengatasi pandemi Covid-19 di tingkat daerah. sanksi yang diberikan, ada beberapa tingkatan, mulai  tertulis, peringatan hingga kegiatan sosial dan denda,” tambahnya. 



Lebih lanjut ia menyampaikan, dari kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya bersama tim terkait, seperti ke kawasan pusat perbelanjaan maupun objek wisata yang ada di Kota Bengkulu atau yang menjadi titik kumpul masyarakat di pasar, pihaknya masih menemukan banyaknya masyarakat yang masih kurang kesadaran tidak menggunakan masker.



“Bersama tim terkait hingga kini kami tak henti-hentinya untuk mengingatkan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kita terus menghimbau agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan, " sampainya.

 

Reporter: Riki Susanto

Editor: Iman SP Noya