Ada Kampanye Caleg di PLN Kampung
Diposting: 17 Oct 2018
Kota Bengkulu, BI – Salah seorang pelayanan konter PLN langsung berubah muka ketika ditanya salah seorang konsumen perihal kartu nama yang terpampang di salah satu kotak brosur yang persis terletak dihadapanya, Rabu, (17/10/2018)
Kejadian ini barawal ketika salah seorang konsumen PLN yang diketahui bernama Syaiful sedang mengurus permasalahan listrik. Syaiful nampak serius mendengarkan penjelasan karyawan PLN itu namun, diselah obrolan, Syaiful mengambil beberapa kartu nama yang terpajang di salah satu kotak brosur. Ia pun bertanya, ini punya siapa? karyawan itu menjawab “tidak tahu pak, saya juga baru tahu” katanya
Pertanyaan pun berlanjut, kenapa dipajang disini mbak ? “ini tidak boleh, ini perusahaan negara, kenapa dipajang disini”Kata Syaiful. Karyawan PLN kembali menjawab “itu masih keluarga pak, teman pak” katanya dengan nada terbata-bata. Karyawa itupun langsung mengambil kartu-kartu nama itu dan menyimpannya di bawah meja.
Sebelumnya media ini sudah terlebihdahulu mengabdikan poto kartu nama yang terpajang di salah satu kotak brosur milik PLN. Nampak beberapa lembar kartu nama berwarna dominasi merah dengan tulisan Etti Susiani Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 4, Kecamatan Ratu Agung dan Kecamatan Ratu Samban. Disisi kanan atas kartu nama juga terdapat salah satu logo parpol dengan angka 3. Ditengah nampak poto salah seorang perempuan berjilbab merah dengan tanda gambar paku yang juga menusuk angka 3.
Karyawan itu diketahui bernama IT (30) bertugas di PLN Teluk Segara, Kota Bengkulu yang juga sering disebut PLN Kampung. Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut ia enggan menjelaskan alasan memajang kartu nama salah seorang Caleg di kotak brosur yang terletak diatas mejanya.
Disis lain karyawan BUMN atau pejabat BUMN dilarang ikut terlibat dalam kampanye calon legislatif di pemilu 2019. Ketentuan ini tertuang dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 69 ayat 2 huruf d yang menjelaskan bahwa Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye, dilarang melibatkan: “direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah”
Sedangkan penjelasan tentang kampanye sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 1 huruf c, salah satu metode kampanye adalah “penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum. Kartu Nama termasuk dalam salah satu bentuk bahan kampanye. Ini disebutkan dalam pasal 30 ayat 2 huruf j dalam PKPU yang sama.
Reporter : Riki Susanto
Editor : Freddy Watania
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
KPU Terbukti Melanggar Atas Pengumuman Status Tersangka Rohidin
14 Dec 2024