Acungkan Jempol di Acara Balon Petahana, Kades di Kaur Diperiksa Panwascam

Diposting: 27 Jul 2020
Kades di Kaur saat disumpah dihadapan Panwascam Tanjung Kemuning, Minggu, 26 Juli 2020, Poto:Dok
Indo Barat – Bawaslu Kabupaten Kaur terus meningkatkan kinerja pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran pemilu termasuk memantau pihak-pihak yang diwajibkan menjaga netralistas di pemilu seperti ASN, TNI-POLRI dan termasuk kepala desa.
Minggu, 26 Juli 2020, Bawaslu Kaur melalui Panwascam Tanjung Kemuning memanggil seorang Kepala Desa insial JA untuk dimintai klarifikasi lantaran potonya di acara peyerahan dukungan partai untuk balon bupati Kaur menyebar di media sosial FB.
Nampak dalam poto, oknum kades JA berpoto bersama jajaran pengurus parpol dan balon petahana pilkada Kaur Gusril Pausi sembari mengacungkan jempol.
“Itu temuan Bawaslu dari hasil patroli media sosial, dimana akun FB bernama Cica Sattar meng-upload poto dan video momen penyerahan dukungan salah satu parpol untuk balon petahana Gusril Pausi. Di poto itu nampak salah seorang kades ikut berpoto bersama dengan balon dan pengurus partai sembari mengacungkan jempol” kata ketua Panwascam Tanjung Kemuning, Argus Kurniawan, Senin, (26/07/2020)
Pemanggilan itu lanjut Argus, baru langkah awal, apabila nanti terbukti terjadi pelanggaran pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk memberikan sanksi seperti rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
“Kades sebagai penyelenggara negara wajib netral tidak boleh berpihak pada siapapun termasuk ke petahan tapi ini baru sebatas meminta klarifikasi. Kita mau tanya apa kapasitas kades hadir?, termasuk meminta keterangan apa maksud dan tujuan mengacungkan jempol di tengah-tengah acara penyerahan dukungan partai”
Oknum Kades JA diperiksa di sekretariat Panwascam Tanjung Kemuning sekira pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung ketua Pawascam Tanjung Kemuning, Argus Kurniawan dan didampingi dua anggota Panwascam Teti Firda dan Riki Setiawan.
Lebih lanjut, Argus mengimbau para kepala desa dan pihak-pihak yang diwajibkan tidak berpihak dalam penyelenggaraan pemilu untuk menjaga netralitas dan kapasitasnya. Sebab, sambungnya di tengah marakanya dunia media sosial potensi pelanggaran pemilu akan terus meningkat.
“Kita akan ketat memantau seluruh aktifitas pilkada termasuk melakukan patrol di dunia maya. Kalau nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, kami akan tegas menerapkan sanksi sesuai aturan. Kepada masyarakat kami juga berharap partisipasi aktifnya untuk sama-sama mengawasi agar pilkada kita bermartabat dan berkualitas, kami juga menjamin merahasikan identitas pelapor” kata Argus
Sebelumnya Bawaslu kaur juga pernah meriksa dan meminta klarifikasi terhadap dua orang ASN Pemkab Kaur berinisial Si dan Ef terkait pilkada serentak tahun 2020.
Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU menyebutkan pada Pasal 71 yang mengatakan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lebih lanjut pada Pasal 188 menyebutkan setiap pejabat Negara, pajabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Reporter: Riki Susanto