4 Orang Perangkat Desa Pagar Gading Diberhentikan, Berikut Alasannya

Gambar

Diposting: 05 Aug 2021

Surat Camat Pino Raya tentang pemberhentian sementara perangkat desa Pagar Gading, Foto: Dok



Indo Barat – Camat Pino Raya, Hendry Parizal mengambil langkah tegas perihal ulah 4 orang perangkat desa Pagar Gading yang menutup kantor desa sebelum jam kerja usai. Dalam suratnya Nomor: 140/132/CPR/VII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021, Camat Pino Raya memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara. 



Keempatnya adalah Dasli Kasi Pemerintahan Desa, Firman Amor Kasi Pelayanan, Saran Kasi Kejahteraan, dan Yahidin Kaur Keuangan. Masing-masing diduga melanggar Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 16 tahun 2018 tentang jam kerja aparatur desa.



"Betul tadi sudah ada telpon dari Kepala dinas DPMD Bengkulu Selatan Pak Hamdan Sarbaini terkait desa Pagar Gading untuk segera diberikan sanksi penonaktifan perangkat desa terkait pelanggaran jam kerja" jelas camat Hendry Farizal SE saat dikonfirmasi via telpon seluler, kemaren, Rabu, (04/08/2021)



Lebih lanjut kata Hendry Parizal, pemberian sanksi itu merupakan pembelajaran bagi aparatur desa lain agar berkerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 



"Ini surat resmi sudah kita buat, tinggal dikirim ke desa Pagar Gading supaya ini menjadi contoh bagi pemdes lainnya." Kata Hendry



Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini membenarkan pemberian sanksi itu. Hanya saja terkait dengan sanksi final akan diputuskan di tingkat dinas.   



"Untuk pemberian sanksi itu kewenangan camat terkait Desa Pagar Gading. Camat Pino Raya hanya menyampaikan surat secara tertulis isinya sudah melakukan pembinaan dan surat itu sudah kita pelajari.  Kalau memang terbukti ya berikan sanksi tegas dan buat desa lainnya agar berhati-hati dengan jam kerja." jelas Hamdan. 



Sanksi lebih lanjut kata Hamdan, bisa saja tidak diberikan Nomor Induk Pegawai daerah (NIPD) apabila apabila pelanggaran terbukti dilakukan. 



Anggota Tim Sekber, Bambang mengaprisiasi langkah kepala BPMD dan Camat Pino Raya yang telah memproses dan memberikan sangsi kepada aparatur desa yang melakukan pelanggaran jam kerja. Pejabat kata Bambang menang harus bersikap tegas agar urusan pelayanan masyarakat tidak terbengkalai. 



“Orang-orang inilah (Kadis PMD dan Camat) yang layak meminpin instansi  vital sebab pemimpin instasi harus tegas dan disiplin" kata Bambang. 



Bambang kemudian meminta agar dugaan pelanggaran serupa yang terjadi di beberapa desa Kabupaten Bengkulu Selatan turut diberikan sanksi yang sama. Diantaranya, Desa Bandung Ayu, Desa Sebilo, dan Desa Gedung Agung nasing-masing di Kecamatan Pino serta Desa Tanjung Aur, Kecamatan Desa Bunga Mas. 



Reporter: Yon Maryono