2 Pemuda Benteng Gilir Perempuan Bawah Umur di Belakang Kantor KUA

Gambar

Diposting: 15 Jan 2021

Dua orang terduga pelaku saat diamankan di Polres Kepahiang, Kamis, 14 Janauri 2021, Foto: Dok



Indo Barat – Tim Buser Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil meringkus 2 orang pemuda asal Bengkulu Tengah yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan bawah umur pada Kamis dini hari,  (14/01/2021)



Salah satu diantara kedua pemuda itu berinisal Sa (22) sedangkan temanya  masih berstatus di bawah umur. 



Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, penangkapan itu berawal dari adanya laporan polisi terkait aksi pencabulan yang terjadi di belakang Kantor KUA  Kepahiang. Kemudian pihak kepolisan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi keberadaan pelaku.



Kamis kemaren, (14/01/2021) Tim Kepolisian yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH langsung bergerak melakukan upaya penangkapan. Tepat dini hari sekira pukul 01.00 WIB, 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan.



“Hasil pemeriksaan sementara, kedua orang ini mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara bergiliran pada hari Jumat (09/01/2021) yang lalu dengan TKP Belakang kantor KUA” terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media, Jumat, (15/01/2021)



Sa (22) kata Kasat, awalnya menjemput korban dari rumahnya dan kemudian menjemput rekannya yang juga masih dibawah umur di GOR Kepahiang. Kemudian ketiganya bersama-sama menuju TKP dan hingga terjadilah perbuatan tersebut.



Menutup keterangan, Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau mengimbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap anak demi keselamatan bersama.



Editor: Alfridho Ade Permana